Rokok Ilegal dan Pornografi Paling Banyak Ditindak Bea Cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuan Bajo, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat top 10 penindakan barang-barang ilegal. Dari 10 barang, hasil tembakau dan pornografi menjadi dua komoditas teratas. Secara total, penindakan selama 2019 tercatat sebesar 10.842 kasus penindakan. Angka ini sedikit lebih kecil dibanding tahun 2018 yang sebesar 11.351 kasus penindakan.
"Kalau per komoditi lebih detil. aja jumlah penindakan paling besar itu hasil tembakau. Kemudian barang pornografi. Minuman, kosmetik, obat, handphone, elektronik, tanaman, kendaraan, alat kesehatan," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/11).
1. Rincian top 10 penindakan dan nilainya
Berdasarkan data DJBC, penindakan terhadap hasil tembakau tercatat sebesar 5.598 kasus penindakan, pornografi (1.998), MMEA (1.588), kosmetik (660) , HP serta aksesoris lainnya (602), elektronik (524), produk tekstil (507), bibit serta benih tanaman (492), kendaraan serta aksesorisnya (437) dan terakhir adalah alat kesehatan (367).
Secara nilai, tahun 2019 nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) sebesar Rp3,68 triliun. Angka ini turun signifikan dibanding 2018 yang sebesar Rp8,88 triliun.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Limbah Skrap Galon ke Indonesia
2. Modus hasil tembakau
Editor’s picks
Heru mengungkapkan, penindakan untuk hasil tembakau tercatat paling banyak modusnya adalah rokok polos tanpa kita cukai. Kemudian, terbanyak kedua adalah salah peruntukan.
"Jadi kira-kira dia switch (pita cukai) yang tarif rokok mahal, dia lekatin yang lebih murah," ungkap Heru.
3. Produksi rokok konvensional dan non konvensional ilegal
Bea Cukai mencatat produksi rokok konvensional ilegal ditemukan di Jawa Tengah, yakni Pati, Kudus, dan Jepara, serta Provinsi Jawa Timur, meliputi, Sidoarjo, Madura, Malang, dan Pasuruan. "Kemudian pemasaran terbesar yang kami gempur adalah Sulawesi Selatan, Jambi, dan Banjarmasin," tuturnya.
Untuk rokok non konvensional ilegal, justru lebih banyak ditemukan lewat penjualan online (e-commerce). Heru menegaskan bahwa pihak Bea Cukai telah mengamankan dua tersangkanya dengan omzet mencapai Rp18 miliar.
"Sudah termasuk golongan bisnis, bukan lagi konsumsi pribadi," tegasnya.
Baca Juga: Bawa 88 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ini Dibekuk Bea Cukai Kudus