Sambut Investor Masuk, Kemenperin Siapkan SNI Produk Rokok Elektrik

Investor tertarik berbisnis di rokok elektrik

Jakarta, IDN Times - Perkembangan rokok elektrik yang cukup positif di Indonesia membuat bisnis tersebut semakin menarik perhatian investor. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengatakan ada sejumlah produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia.

Menurutnya, dampak positif dari penanaman modal ini, diyakini dapat memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja sehingga mendongrak ekonomi nasional.

"Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan,” ujarnya dikutip Sabtu, (5/11/2022).

Baca Juga: Mengapa Gen Z di Kota Besar Lebih Suka Rokok Elektrik?

1. Potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang jadi peluang bagi investor

Sambut Investor Masuk, Kemenperin Siapkan SNI Produk Rokok Elektrikilustrasi rokok elektrik atau vape (freepik.com/Racool_studio)

Edy melihat, potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang, menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor tersebut. Tren rokok elektrik diperkirakan muncul di Indonesia sejak 2010, dan semakin marak empat tahun kemudian.

Sampai saat ini, terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlahnya bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.

“Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih,” ujarnya.

Edy menyebut, Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait dengan mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.

“Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap
kesehatan,” papar Edy.

Baca Juga: Gak Cuma Canggih, Rokok Elektrik MOTI Juga Jadi Pelengkap Fashion

2. Kesehatan anak-anak tetap jadi perhatian

Sambut Investor Masuk, Kemenperin Siapkan SNI Produk Rokok ElektrikKawasan dilarang merokok. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pemerintah, lanjut Edy, sangat memperhatikan kesehatan anak-anak di bawah umur terkait dengan rokok. Terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

“Rokok elektrik ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu pemerintah bersama-sama pelaku usaha dan media juga ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tidak ingin generasi muda kita terdampak,” imbuhnya.

Edy menyampaikan, pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut.

“Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan
daripada industri rokok elektrik, dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai,” ujarnya.

Ketika dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik ini mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat pada 2021 menjadi 629,3 persen. Dengan kata lain, rata-rata setiap tahunnya naik 84,2 persen.
Tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan 2021 yang kontribusinya diestimasi sekitar Rp629 miliar.

3. Pengusaha harap pemerintah dapat relaksasi tarif cukai

Sambut Investor Masuk, Kemenperin Siapkan SNI Produk Rokok Elektrikilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah agar dapat merelaksasi tarif cukai untuk tahun depan.

Saat ini, cukai diatur dalam PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Relaksasi diperlukan mengingat skala industri rokok elektrik yang relatif masih kecil. Pada 2021, kontribusi rokok elektrik terhadap penerimaan cukai negara dari industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp629,3 miliar atau hanya 0,3 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

“Dengan kontribusi pajak masih 0,3 persen dari total produk IHT, maka kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan,” ujar Teguh.

Menurutnya, pelaku usaha berharap agar pemerintah memberi relaksasi terhadap industri rokok elektrik karena sebagai sektor padat karya.

“Tenaga kerja yang sudah terserap sekitar 80 hingga 100 ribu orang. Tentu kalau ada relaksasi, menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara,” tutur Teguh.

 

Baca Juga: NHS Pakai Rokok Elektrik untuk Bantu Stop Merokok

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya