Tenaga Medis dan yang Bantu Tangani COVID-19 Bakal Dapat Gaji ke-13
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan 'gaji ke-13' bagi tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan yang sudah membantu penanganan COVID-19. Rencana tersebut dimasukkan dalam usulan baru pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi semester II 2020.
"Presiden mempertimbangkan juga memberikan reward untuk nakes dan nonnakes semacam gaji ke-13 atau tambahan reward kepada mereka. Sedang disusun oleh Kemenkes," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
1. Pemerintah siapkan Rp23,3 triliun untuk usulan pemanfaatan program kesehatan
Sri Mulyani menjelaskan, rencana pemberian gaji ke-13 dimasukkan dalam usulan pemanfaatan program kesehatan. Dalam usulan tersebut, insentif untuk tenaga kesehatan diperpanjang sampai dengan Desember 2020.
"Total usulan anggaran Rp23,3 triliun," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Kebut Penyaluran Dana Insentif untuk Tenaga Medis
2. Pemerintah juga akan memberi dukungan untuk rumah sakit
Editor’s picks
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan bahwa usulan tersebut juga untuk mendukung rumah sakit dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 dan menekan tingkat kematian. Salah satu usulannya adalah mempercepat proses pengadaan alat kesehatan.
"Juga terkait dengan percepatan proses klaim biaya perawatan," tutur dia.
Selain itu, ada juga usulan sosialisasi dan upaya perubahan perilaku seperti penggunaan masker secara masif serta terkait pengadaan vaksin. "Ini proses pengadaan awal karena vaksin baru tersedia di 2021," tambah dia.
3. Besaran insentif untuk tenaga kesehatan
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Mereka merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19.
Baca Juga: Tenaga Medis yang Gugur karena Corona Terima Bintang Jasa 13 Agustus