Punya UKM dan Mau Dapet Bantuan dari Facebook? Cek Syaratnya di Sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Facebook kembali membuka pendaftaran untuk Program Dana Bantuan untuk UKM ke seluruh wilayah Indonesia hingga Senin (2/11/2020). Program dana bantuan UKM ini tersedia untuk pelaku UKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia.
Bagaimana syarat mendapat bantuan Facebook untuk UKM? Cek di bawah ini.
1. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapet bantuan
Untuk bisa menikmati bantuan dari Facebook, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelaku UKM wajib memiliki 2 - 50 karyawan. Lalu, UKM telah menjalani usahanya lebih dari satu tahun dan menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.
Untuk mengetahui lebih lanjut apakah usaha kecil kamu memenuhi syarat pendaftaran dan informasi tentang pendaftaran program dana bantuan, kamu bisa mengeceknya di laman berikut: https://www.facebook.com/business/boost/grants
Baca Juga: Perluas Akses Pasar UKM, Kemenristek Gelontorkan Rp2,7 Miliar
2. Facebook gandeng Deloitte Consulting dan Goodera seleksi UKM
Editor’s picks
Facebook bermitra dengan Deloitte Consulting dan Goodera untuk meninjau pendaftar yang masuk, menyeleksi UKM, dan mendistribusikan dana bantuan kepada UKM terpilih.
Yuk segera mencoba. Manfaatkan bantuan tersebut untuk membantu bisnis kecilmu di masa pandemik COVID-19 ini.
3. Pemerintah anggaran Rp122 triliun untuk bantuan UMKM
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede menambahkan ditengah Pandemi Covid-19 kita telah menganggarkan sebesar Rp122 triliun untuk UMKM.
"Kita tahu bahwa sejak kita mengalami Covid-19 kita menganggarkan 122 triliun dan sampai sekarang itu realisasinya sudah mencapai sekitar 91 triliun yang sudah dialokasi kepada UMKM," ujar Raden.
Baca Juga: 5 Tips Agar UKM Fashion Berjaya di Era Pandemik