Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Harga Eceran dan PPN Naik, GAPPRI: Rokok Ilegal Bisa Semakin Subur

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
- Kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dan pajak pertambahan nilai (PPN) membuat peredaran rokok ilegal semakin subur.
- Harga rokok tahun 2025 pasca kenaikan HJE rata-rata 10,5 persen dan PPN menjadi 10,7 persen bisa naik antara sebesar 13,56-28,27 persen.
- Kenaikan HJE dan PPN akan membebani industri hasil tembakau (IHT), membuat produksi rokok nasional menyusut dan peredaran rokok ilegal makin marak.
Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memproyeksikan kebijakan pemerintah mengerek harga jual eceran (HJE) rerata 10,5 persen dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen bakal semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal. Adapun kebijakan itu mulai berlaku per Januari 2025.
Merujuk hitungan GAPPRI, harga rokok tahun 2025 pasca kenaikan HJE rata-rata 10,5 persen dan PPN menjadi 10,7 persen bisa naik antara sebesar 13,56 persen sampai 28,27 persen atau rata-rata naik 19 persen.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us