Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Hambat Perekonomian Nasional

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kemenko bidang Perekonomian mendapat keluhan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Permenkes.
  • Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko menyoroti ketatnya Rancangan Permenkes yang dianggap merugikan industri hasil tembakau.
  • Kalangan menilai Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak ekonomi dan tenaga kerja, serta pembahasan perlu melibatkan lebih banyak pihak terkait.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian mendapatkan banyak keluhan terkait wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko bidang Perekonomian, Eko Harjanto menyoroti Rancangan Permenkes yang diinisiasi oleh Kemenkes dianggap terlalu ketat. Selain itu juga melebihi standar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang notabene tidak diratifikasi oleh pemerintah.

”Kami menerima banyak keluhan dari asosiasi petani dan industri. Mereka merasa pengaturan yang terlalu ketat justru akan menghambat kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap ekonomi, termasuk pembayaran cukai,” kata Eko, dikutip Selasa (10/12/2024).

1. IHT punya efek berantai yang besar buat perekonomian

Ilustrasi. Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. (IDN Times/Riyanto)

Eko juga mengingatkan, IHT memiliki multiplier effect yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.

“Kami berharap kebijakan yang dihasilkan (untuk IHT) tidak mengekang, melainkan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri,” kata Eko.

2. Rancangan Permenkes perlu libatkan lebih banyak pihak

Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengindahkan desakan berbagai pihak untuk mempertimbangkan ulang aturan yang dapat mengancam keberlangsungan perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia.

Selain itu, Eko menilai pembahasan Rancangan Permenkes perlu melibatkan lebih banyak pihak terkait agar hasil akhirnya tidak merugikan salah satu sektor.

“Kami berharap pembahasan ini dilakukan secara inklusif dengan mengundang semua pihak yang terdampak, termasuk asosiasi petani dan industri,” ujar Eko.

3. Sorotan DPR terhadap Kemenkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kemenkes, Kamis (10/11/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti sikap jajaran Kemenkes yang bersikeras untuk meloloskan aturan restriktif terhadap IHT melalui Rancangan Permenkes. Padahal, aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perkonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini bukan keputusan yang bijaksana,” kata dia.

Bahkan, Nurhadi menegaskan sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan aturan ini sehingga kegaduhan terus terjadi.

"Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan," ujar dia.

Upaya jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes ini terkonfirmasi oleh pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Sundoyo.

Dia menjelaskan Rancangan Permenkes masih berada pada tahap internalisasi di Kemenkes, yang kemudian akan dilanjutkan dengan public hearing dan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait di industri tembakau, seperti petani, industri, dan kementerian terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us