Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (ANTARA FOTO)
Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melesat naik di hari kedua pekan ini, Selasa (7/1). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp784.000. 

Harga per gram emas itu naik Rp1.000 dari perdagangan Senin (6/1). Sementara di perdagangan Senin (6/1), harga emas sempat naik sebesar Rp9.000. 

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback stagnan di kisaran Rp700.000

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Kali ini kenaikan harga emas Antam tidak serta merta membuat harga pembelian kembali (buyback) emas Antam turut naik. Harga buyback emas Antam masih berada di kisaran Rp700.000 atau atau stagnan dari posisi perdagangan hari sebelumnya.

2. Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 416.500
Harga emas 1 gram: Rp 784.000
Harga emas 2 gram: Rp1.515.000
Harga emas 5 gram: Rp3.735.000
Harga emas 10 gram: Rp7.405.000
Harga emas 25 gram: Rp18.180.000
Harga emas 50 gram: Rp36.285.000
Harga emas 100 gram: Rp71.700.000

3. Petunjuk pembelian emas

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editorial Team