Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu, dan luar Jawa-Bali Rp300 ribu. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Randy Teguh mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan rentang (range) harga.
Hal itu dia lontarkan karena jenis dan metode tes PCR itu berbeda-beda. Ada PCR yang dibuat dengan teknologi sederhana sehingga lebih murah, ada juga dengan teknologi canggih sehingga lebih mahal seperti buatan Eropa dan Amerika Serikat (AS).
"Masing-masing tes itu berbeda. Ada close system, open system, ada RT-PCR, dan sebagainya. Jadi tidak sama sebenarnya. Nah ini menurut kami hematnya pemberian pembatasan harga itu diberikan range yang jelas dengan pengontrolannya," kata Randy kepada IDN Times.
