Jakarta, IDN Times - Harapan untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau terpaksa diurungkan Dedy (29). Pegawai swasta yang bekerja di Ibu Kota itu sempat berencana mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) sebagai modal masa depannya.
Rumah subsidi yang berlokasi di kota-kota pinggiran semula menjadi targetnya. Namun apa daya, rencana itu harus dipikir ulang saat pemerintah akhirnya menaikkan harga rumah subsidi akhir Mei lalu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak pada 2023 dan 2024 naik, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR tersebut berisi tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR tertanggal 23 Juni 2023.
"Saya sebagai warga yang belum punya rumah dan baru berencana beli rumah 2-3 tahun lagi sangat tidak setuju dengan kenaikan harga tersebut," ujarnya kepada IDN Times.