Tanggal 3 Juni 1952 menjadi hari yang bersejarah, karena Bursa Efek Indonesia akhirnya resmi dibuka kembali setelah ditutup akibat Perang Dunia I dan II. Itulah mengapa hari ini ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia.
Dilansir IDX, sebenarnya Bursa Efek di Indonesia sudah terbentuk sejak Desember 1912. Pada saat itu, Bursa Efek masih dinaungi oleh pemerintahan Belanda yang berkedudukan di Batavia atau Jakarta.
Namun, pada tahun 1914-1918 dan 1939-1952, Bursa Efek Indonesia ditutup karena Perang Dunia I dan II. Penutupan ini mengakibatkan turunnya Pasar Modal di Indonesia.
Kemudian, Pada Agustus 1977, Presiden Soeharto akhirnya meresmikan Bursa Efek Jakarta dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).
Pada Juni 1989, Bursa Efek Surabaya berdiri dan mulai beroperasi. Lalu, tahun 2007 Bursa Efek Surabaya melakukan merger dengan Bursa Efek Jakarta dan merubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Itulah sejarah dan pengertian dari Hari Pasar Modal. Dengan antusiasme masyarakat terhadap dunia pasar modal saat ini, diharapkan bisa lebih bijak agar tidak terjebak pada investasi bodong, ya!