3 Persen Peminjam Minta Keringanan Kredit di Fintech karena COVID-19

Berasal dari sektor pariwisata, hotel dan restoran

Jakarta, IDN Times - Chief Risk Officer Investree, Amelia Safitri menyebut ada sekitar 15 persen peminjam financial technology (fintech) yang berpotensi terkena dampak dari virus corona. Namun dari 15 persen yang berpotensi, baru ada sekitar 2-3 persen yang meminta restrukturisasi atau keringanan kredit.

"Yang lain belum (minta restrukturisasi). Kita monitor daily dan update gimana kondisi, tapi sebagian besar masih oke," kata Amelia dalam video conference, Senin (20/4).

1. Berasal dari sektor terdampak virus corona

3 Persen Peminjam Minta Keringanan Kredit di Fintech karena COVID-19Pulau Padar. IDN Times/Hana Adi Perdana

Amelia tidak menyebut secara rinci berapa jumlah peminjam yang mengajukan keringanan. Namun ia mengatakan, dari potensi 15 persen tersebut berasal dari sektor terdampak virus corona seperti pariwisata, hotel dan restoran.

"Apalagi karena PSBB. Ada yang restoran transaksi dari ojol. Apalagi di Jabodetabek restoran gak cuma makan tapi untuk hangout, jadi banyak yang kena," katanya.

2. Tidak bisa memberikan sembarang keringanan kredit

3 Persen Peminjam Minta Keringanan Kredit di Fintech karena COVID-19Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. (IDN Times/Indiana Malia)

Baca Juga: OJK Imbau Pengusaha Mampu Tak Manfaatkan Relaksasi Kredit

Amelia menjelaskan, sebagai platform peminjaman, Investree tidak bisa memberikan keringanan kredit. Hal ini karena Investree sebagai platform bertugas memfasilitasi pemberi pinjaman dengan peminjam.

"Kita tidak mau asal kasih restrukturisasi. Karena kendalanya off-balance sheet, dananya bukan platfrom tapi lender. Jadi kita minta izin ke lender untuk restrukturisasi atau payment holiday, satu-satu kita review," ujar Amelia.

Untuk kamu ketahui, off-balance sheet adalah akun aset atau kewajiban yang secara efektif merupakan aset atau kewajiban perusahaan tetapi tidak muncul di neraca keuangan.

3. Kriteria dasar bagi yang ingin restrukturisasi kredit

3 Persen Peminjam Minta Keringanan Kredit di Fintech karena COVID-19IDN Times/Shemi

Ada beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman.

Pertama, peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah COVID-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo.

"Namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede.

Kedua, status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 tercatat lancar. "Dan pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman," katanya.

 

Baca Juga: Jubir Presiden Ralat Relaksasi Kredit Diutamakan untuk Pasien COVID-19

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya