4 Kebijakan Terkini untuk Perbaiki Kondisi Ekonomi Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini sedang menyiapkan empat kebijakan baru yang akan ditindaklanjuti pada pekan depan. Mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM, hingga finalisasi regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK).
1. Insentif fiskal super deduction tax
Kebijakan ini nantinya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi. Insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pemerintah tengah mendorong percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kebijakan ini.
"Super deduction tax, sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di lima menteri. Mudah-mudahan minggu ini akan selesai, Presiden akan menandatangani PP dan Menteri Keuangan sudah menyiapkan PMK," kata Susiwijono pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6) seperti dilansir Antara.
Baca Juga: DPD RI Nilai Kebijakan Ekonomi dan Fiskal 2020 Banyak Kendala
2. Meningkatkan ekspor untuk perbaiki neraca perdagangan
Kedua adalah terkait peningkatan ekspor untuk memperbaiki defisitnya neraca perdagangan Indonesia.
"Peningkatan ekspor memang merupakan satu dari empat fokus kebijakan yang tengah didorong selain peningkatan investasi, substitusi impor dan peningkatan devisa," kata Susiwijono.
Editor’s picks
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menginstruksikan adanya tim khusus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menggenjot kinerja ekspor.
3. Evaluasi sistem satu pintu
Ketiga, Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Dorong Perekonomian, OJK Berikan Ruang Luas Bagi Industri Pariwisata
4. Revisi Peraturan Pemerintah tentan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Terakhir, Kemenko Perekonomian akan segera dirampungkan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kreatif.
"Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur, misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa," kata Susiwijono.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia akan Jadi Negara dengan Perekonomian Terbesar Ke-4