6 Ruas Tol Berubah Tarif per 17 Januari 2021, Cek Daftarnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menyesuaikan tarif pada enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Penetapan tarif baru tol juga didasarkan pada besarnya inflasi.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head, Ari Wibowo, menjelaskan penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi.
"Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," katanya dalam siaran pers tertulis yang diterima IDN Times Kamis (14/1/2021).
1. Enam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, baik kenaikan maupun penurunan
Keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah:
- Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami)
- CikampekPadalarang (Cipularang)
- Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
- Semarang (Seksi A,B,C)
- Palimanan Kanci (Palikanci)
- Surabaya-Gempol (Surgem).
Berikut daftar lengkap tarif baru di enam ruas tol tersebut
Tol JORR
Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
Tol CikampekPadalarang (Cipularang)
Tol Semarang (Seksi A,B,C)
Editor’s picks
Tol Palimanan Kanci (Palikanci)
Tol Surabaya-Gempol (Surgem).
2. Seharusnya tarif tol disesuaikan sejak tahun lalu
Penyesuaian tarif ini, kata Heru, juga dilakukan sebagai wujud kepastian menjaga kepercayaan investor sesuai business plan. Sebenarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020.
“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemik COVID-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.
3. Kenapa ada penyesuaian tarif tol?
Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Tarif Tiga Tol ini Segera Naik, Ini Rinciannya