68 Fintech Terima Permohonan Keringanan Kredit di Tengah COVID-19 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh asosiasi fintech

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 68 platform fintech atau 52 persen dari keseluruhan fintech di Indonesia mengaku mendapat permohonan restrukturisasi atau keringan kredit dari peminjam mereka.

"Kami melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2019," kata Ketua Harian AFPI Kuseryanyah dalam video conference, Senin (20/4).

1. Fintech tidak bisa berikan keringanan kredit

68 Fintech Terima Permohonan Keringanan Kredit di Tengah COVID-19 IDN Times/Arief Rahmat

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara restrukturisasi pinjaman yang berlaku terhadap penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Pinjaman melalui penyelenggara fintech P2P lending merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Sehingga, perubahan ketentuan-ketentuan di dalamnya tunduk pada ketentuan dalam perjanjian pinjaman terkait, serta persetujuan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terkait.

“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara fintech P2P lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2P lending yang merugi atas dampak wabah COVID-19,” kata Tumbur.

Baca Juga: 3 Persen Peminjam Minta Keringanan Kredit di Fintech karena COVID-19

2. Tingkat kredit bermasalah masih rendah

68 Fintech Terima Permohonan Keringanan Kredit di Tengah COVID-19 IDN Times / Auriga Agustina

Sementara itu, hasil survei tersebut menunjukkan mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil.

Kusersyansyah mengatakan hingga Februari 2020, OJK mencatat TKB90 yang merupakan tolak ukur industri fintech tergolong sehat. TKB90 berada di angka 96,08 persen atau NPL 3,92 persen. 

“COVID-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara fintech P2P lending," kata dia. 

Pandemi COVID-19 juga, menurutnya, dikhawatirkan membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru.

"Hal ini tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara fintech P2P lending,” ujar Kusersyansyah.

3. Data pinjaman online hingga Februari 2020

68 Fintech Terima Permohonan Keringanan Kredit di Tengah COVID-19 IDN Times/Shemi

Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending senilai Rp95,39 triliun atau meningkat 225,58 perse dari tahun lalu (YoY).

Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83 persen YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17 persen YoY.

Penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 di antaranya status berizin.

Baca Juga: Bingung Cara Dapat Keringanan Kredit? Ini Cara dari Asosiasi Fintech

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya