Alasan Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Anak di bawah 12 tahun harus RT-PCR

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkapkan alasan anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat. Menurut Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, hal itu untuk memudahkan mobilitas masyarakat dalam masa penanganan COVID-19 dan pemulihan perekonomian.

"Khususnya bagi mereka yang dalam keadaan mendesak dan penting. Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, dinas dan lain-lain," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Pesawat Wajib PCR Tuai Kritik, Ini Kata Satgas

1. Syarat anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat

Alasan Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Naik Pesawat di Aturan TerbaruPenumpang berada di dalam pesawat sebelum lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Syarat pertama agar anak di bawah 12 boleh naik pesawat adalah menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR. Hal ini, lanjut Wiku, sudah mendapat persetujuan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia.

"Anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan harus tes PCR sesuai persyaratan di daerah masing-masing dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

2. Menganulir aturan sebelumnya yang melarang anak di bawah 12 tahun naik pesawat

Alasan Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Naik Pesawat di Aturan TerbaruIlustrasi Ibu dan Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan terbaru ini menganulir aturan lama di mana anak di bawah 12 tahun dilarang untuk naik pesawat.

"Diizinkan mobilitas anak kurang dari 12 tahun," kata Wiku.

3. Aturan naik pesawat terbaru mewajibkan untuk wajib PCR

Alasan Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Naik Pesawat di Aturan TerbaruJuru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diberitakan sebelumnya, Wiku menegaskan aturan perjalanan menggunakan mode pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1 yang berlaku sejak 18 Oktober 2021. 

"Pengaturan syarat perjalan dalam negeri menjadi tujuan Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 53 moda transportasi udara wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya