BPS: Kebijakan Minyak Goreng Subsidi Sukses Tekan Laju Inflasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu yang diluncurkan pemerintah pada 19 Januari 2022 sukses menekan inflasi pada Januari 2022.
"Begitu pemerintah mulai menerapkan kebijakan (harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter), lambat laun semakin ke sini itu pengaruhnya (terhadap inflasi) semakin sedikit. Artinya di pasar-pasar itu sudah banyak yang menggunakan harga acuan pemerintah yang Rp 14 ribu," kata Margo dalam konferensi pers Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Kepala BPS: Upah Buruh Turun secara Riil karena Inflasi
1. Minyak goreng masih sumbang inflasi 0,01 persen
Meski begitu Margo menyatakan minyak goreng masih memberikan andil inflasi pada Januari 2022 meski tidak sebesar bulan-bulan sebelumnya. Menurutnya, minyak goreng memberikan andil inflasi karena dipengaruhi faktor suplai dan permintaan.
"Minyak goreng masih memberikan andil inflasi. Hanya saja andilnya 0,01 persen. Jadi kalau dulu sebelum adanya kebijakan (minyak goreng satu harga), karena dipengaruhi oleh supply-demand, begitu harga (minyak goreng) naik ya memberikan andil cukup besar kepada inflasi," katanya memaparkan.
Baca Juga: Minyak Goreng di Pasar Masih Mahal, Kemendag Buka Suara
2. Masih banyak yang jual minyak goreng di atas Rp14 ribu
Editor’s picks
Margo mengatakan sudah banyak pasar yang menjual minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter. Namun dalam catatan BPS, mereka masih menemukan penjual yang menjual di atas harga tersebut.
"Tapi memang dalam catatan kami masih ditemui beberapa, tidak banyak sehingga pengaruh ke inflasi tapi tidak sbebesar bulan sebelumnya," ucap Margo.
3. Kebijakan pemerintah terapkan minyak goreng satu harga
Diberitakan sebelumya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022. Dengan kebijakan itu, maka minyak goreng, baik kualitas medium maupun premium dijual dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.
"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Lutfi mengatakan, minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter sudah bisa dibeli di seluruh ritel-ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca Juga: Pak Mendag, Harga Minyak Goreng Curah Masih Rp20 Ribu per Liter Nih!