5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional, Insyaallah Halal

Aturan pasar modal syariah diatur agama

Jakarta, IDN Times - Mungkin masih banyak di antara kita yang berpikir atau ragu untuk berinvestasi di pasar modal karena dianggap bertentangan dengan nilai agama. Padahal ada juga loh pasar modal syariah yang dibentuk dengan kehati-hatian agar perputaran uang yang dimiliki tidak bercampur dengan hal-hal yang haram.

Dilansir dari Finansialku, dalam pasar modal syariah, instrumen yang dijual atau diperdagangkan mesti aman secara syariah. Artinya, tidak mengandung kegiatan yang haram menurut agama Islam, seperti riba, judi, juga produksi makanan yang diharamkan dan sebagainya.

Terus apa ya bedanya antara pasar modal syariah dengan konvensional? Berikut lima perbedaannya.

Baca Juga: Beda Saham Syariah dan Konvensional, Halal Haram sampai Transaksinya

1. Instrumen yang dijual

5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional, Insyaallah HalalIlustrasi Saham Konvensional vs Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kalau investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant. Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksa dana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.

Dengan adanya saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah, kamu yang mengutamakan kehalalan dalam transaksi dan aset yang dimiliki tidak perlu susah-susah mencari dan memilah sendiri.

2. Emiten penjual saham

5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional, Insyaallah Halalunsplash.com/Stephen D

Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualannya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram. Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki bunga dan kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.

Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.

Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.

Baca Juga: 4 Manfaat Pasar Modal, Kenali Sebelum Terjun ke Dalamnya  

3. Indeks saham

5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional, Insyaallah HalalIlustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.

Sementara indeks saham syariah dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya.

4. Mekanisme transaksi

5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional, Insyaallah HalalIlustrasi Saham Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mekanisme transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan batasan apapun. Arah perputaran uang juga dibuka secara bebas. Sehingga konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada.

Pada pasar modal konvensional, transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi juga diizinkan dalam pasar modal konvensional. Serta saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apapun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.

Kalau pasar modal syariah, banyak aturan ketat. Misal, dana yang kamu tanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya.

Kedua, pasar modal syariah juga bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan, manipulatif, dan juga judi.

Baca Juga: Bagaimana Sih Sejarah Pasar Modal Indonesia? Ini Ceritanya!

5. Obligasi

5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional, Insyaallah HalalIlustrasi Obligasi Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi kamu yang berminat terhadap obligasi juga harus tahu apa yang membedakan antara obligasi konvensional dan syariah.

Pada obligasi konvensional, prinsip yang digunakan adalah prinsip bunga dengan pemegang obligasi sebagai kreditur atau orang yang berpiutang. Perhitungan nisbahnya pun didasarkan kepada perkembangan suku bunga yang berlaku.

Sedangkan obligasi syariah telah diatur dalam fatwa DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang obligasi bukanlah kreditur, tapi pemodal atau shahibul mal. Sedangkan emiten disebut sebagai pengelola atau mudharib.

Selain itu, perhitungan nisbahnya pun sudah disebutkan di awal pada saat akad transaksi dilakukan. Dalam penggunaan modal saham pun emiten diwajibkan untuk mengalokasikan modal tersebut sesuai dengan hukum-hukum syariat yang berlaku.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya