Erick Thohir Copot Dirut PT Kereta Api Indonesia 

Ada tambahan satu posisi direktur dalam perombakan kali ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI). Keputusan itu sesuai dengan SK-142/MBU/05/2020 tentang Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapau Umum Pemegang Saham PT KAI yang dikeluarkan pada Jumat (8/5).

Berdasarkan SK tersebut, Erick Thohir mencopot Direktur Utama (Dirut) KAI Edi Sukmoro dan menggantinya dengan Didiek Hartantyo.

1. Pejabat lain yang diganti

Erick Thohir Copot Dirut PT Kereta Api Indonesia IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain Edi, terdapat juga tiga direktur PT KAI lainnya yang dicopot. Mereka adalah: Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha, Amrozi Hamidi; Direktur Niaga Dody Budiawan; dan Direktur SDM dan Umum R. Ruli Adi.

"Diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 jo Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 jo Nomor SK-170/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019, dan Nomor SK-18/MBU/01/2018 tanggal 16 Januari 2018, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut," tulis surat tersebut.

Baca Juga: 36 Perjalanan Disetop, Omzet PT KAI Daop 4 Semarang Tinggal Rp114 Juta

2. Nama-nama baru direktur KAI

Erick Thohir Copot Dirut PT Kereta Api Indonesia bumn.go.id

Sebagi ganti ketiga direktur yang dicopot, sejumlah nama ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut:

1. Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha: Jeffrie N. Korompis.
2. Direktur Niaga: Maqqin U Norhadi.
3. Direktur SDM dan Umum: Agung Yunanto.

Selain itu, Erick Thohir menambah satu direktur lain yakni Direktur Keuangan yang dijabat oleh Rivan Agung Purwantono.

3. Larangan rangkap jabatan

Erick Thohir Copot Dirut PT Kereta Api Indonesia Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara FHCI di Kantor Pusat Pertamina (IDN Times/Shemi)

Dalam surat tersebut, eks Presiden Inter Milan ini menegaskan agar tidak ada rangkap jabatan dalam Direksi BUMN.

"Bagi anggota-anggota direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut," tegas Erick.

Baca Juga: PT KAI Batalkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh dari Jakarta dan Bandung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya