Google Hingga Facebook Bakal Kena Pajak Perusahaan Multinasional 

Setiap negara berhak tarik pajak dari perusahaan tersebut

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan bakal menarik pajak dari perusahaan multinasional, khususnya perusahaan digital seperti Google, Facebook hingga Amazon.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan, Wempi Saputra, mengatakan kebijakan ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.

"Pajak digital tetap. Jadi dia (pajak perusahaan multinasional) menjadi complement/ pelengkap aja. Tidak akan jadi double taxation, gak. Istilah gampangnya gini, mungkin Google potensi pajak yang harus dia bayar 10, yang berhasil kita tagih sekarang baru 1. Kita lagi cari potensi pajak lain yang bisa ditarik," kata Wempi kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

1. Pajak dari perusahaan multinasional akan dibagi dengan negara lain

Google Hingga Facebook Bakal Kena Pajak Perusahaan Multinasional Ilustrasi Amazon. Informasi saham Amazon di bursa New York (ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar)

Nantinya, hasil penarikan dari pajak perusahaan multinasional digital ini akan dibagi dengan berbagai negara. Pertama adalah negara yang menjadi asal dari perusahaan tersebut dan kedua adalah negara yang menjadi pasar perusahaan tersebut.

"Kalau pajak yg multinasional ini hak pemajakan dibagi antara berbagai negara. Misal, negara sumber dari Google, mereka juga beroperasi di Indonesia tapi negara sumbernya di Amerika Serikat. Yang negara sumber berapa, negara yang pasarnya berapa. Kan Google bukan cuma ada di kita, di Malaysia juga ada toh, di India juga. Nanti berunding hak pemajakan berapa," kata Wempi memaparkan.

2. Perhitungan pajak perusahaan multinasional digital

Google Hingga Facebook Bakal Kena Pajak Perusahaan Multinasional Pendiri Facebook Mark Zuckerberg (Facebook.com/Zuck)

Untuk perhitungan pembagian pajaknya, Wempi mengaku sudah ada formulasinya yang dibahas pada Presidensi G20 di Bali tempo lalu. Dia mengakui bila formulasinya cukup rumit. 

Ia mengatakan, dengan adanya kesepakatan akses pertukaran data (automatic exchange of information), nantinya tiap negara bisa bertukar informasi terkait pajak perusahaan multinasional digital tersebut.

"Hei, AS tolong kasih tahu Google itu berapa omzetnya. Oh ternyata 20 miliar dolar misalnya. Jad kira-kira Rp300 triliun. Ada formulasi cukup complicated, saya terus terang gak hafal. Tapi kira-kira ada threshold-nya. Misal omzet sekian puluh miliar dolar, berapa persen pajaknya nanti dibagi. Nanti berunding hak pemajakan berapa. Gak rata," ujar Wempi menjelaskan.

3. Pembahasan pajak perusahaan multinasional digital di G20

Google Hingga Facebook Bakal Kena Pajak Perusahaan Multinasional Penyelenggaraan Presidensi G20 di Nusa Dua Bali. (IDN Times/Shemi)

Diberitakan sebelumnya, hasil diskusi Finance and Central Bank Deputies (FCBD) Meeting dalam jalur keuangan atau finance track menyatakan, akan menarik pajak keuntungan dari perusahaan multinasional alias multinational corporation profit.

Menurut Wempi, pemajakan internasional ini sebelumnya sudah dibahas dalam dua pilar solusi untuk tantangan perpajakan atau Two-Pillar Solutions oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework. Nantinya pajak keuntungan dari perusahaan multinasional akan dibahas lebih lanjut pada tahun depan.

"Jadi di pilar 1 akan dibahas lebih lanjut dan mudah-mudahan pertengahan 2022 akan dilakukan penandatangan terkait konvensinya," ucap Wempi, Jumat, 10 Desember lalu.

Ia juga yakin, penarikan pajak keuntungan dari perusahaan multinasional akan berjalan baik. Terlebih Indonesia sudah punya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menyebut, UU HPP akan menjadi tulang punggung penarikan pajak keuntungan perusahaan multinasional.

Baca Juga: Ini 3 Pengusaha Pemilik Saham Google Terbanyak

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya