Heboh Pemblokiran VTube, Satgas Janji Beri Izin dengan Syarat Ini

VTube sedang mengurus perizinan di Kominfo dan Kemendag

Jakarta, IDN Times - Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan PT Future View Tech (FVT) atau aplikasi social advertising VTube bisa kembali beroperasi dan menjalankan usahanya di Indonesia. Awal tahun ini, VTube sempat diblokir setelah masuk daftar entitas ilegal sejak Juni 2020.

Pemblokiran VTube telah menuai pro dan kontra. Tak lama sejak pemblokiran itu, sempat pula muncul kesimpangsiuran. Sempat beredar hoaks di masyarakat bahwa Vtube sudah lepas dari blokir dan diizinkan.

"Beberapa waktu lalu mereka sudah mengurus izin. Dan izin sudah ada dari Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyelenggara perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik," kata Tongam dalam acara Ngobrol Seru IDN Times, Jumat (25/6/2021).

Namun Tongam mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh VTube. Apa saja?

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

1. Tidak boleh menerima bayaran dari pengguna

Heboh Pemblokiran VTube, Satgas Janji Beri Izin dengan Syarat IniPedagang menunjukkan pecahan uang rupiah kuno di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (30/10/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tongam mengatakan VTube yang lama mengharuskan penggunanya untuk membayar demi mendapat keuntungan dari menonton iklan yang disebutnya sebagai money game. Untuk itu, jika VTube mau kembali beroperasi, mereka tidak boleh menerima uang dari penggunanya.

"Pertama, VTube hanya membayar penonton, tidak menerima uang dari penonton. Jangan menonton dan kita bayar, itu money game," ujarnya.

2. Tidak boleh menjual poin antar pengguna

Heboh Pemblokiran VTube, Satgas Janji Beri Izin dengan Syarat IniKetua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (dok. Satgas Waspada Investasi OJK)

SWI juga melarang VTube menjual-belikan poin antar penggunanya. Meski begitu, ia tidak melarang jika ada pengiklan yang membayar untuk tampil di aplikasi VTube.

"Kedua VTube tidak melakukan penjualan vp poin. Member juga tidak bisa jual-beli vp poin. Kalau yang mau pasang iklan silakan karena itu komersil. Tapi yang nonton nonton aja," tegasnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu Money Game, Yuk Kenali Ciri-Cirinya! 

3. VTube masuk daftar entitas ilegal sejak Juni 2020

Heboh Pemblokiran VTube, Satgas Janji Beri Izin dengan Syarat IniAplikasi vTube. (instagram.com/vtube.official)

VTube terkenal sebagai aplikasi di mana kamu menonton iklan dan mendapat bayaran Rp200 ribu hingga Rp3 juta per bulannya. Sementara SWI melalui laporannya pada Juni 2020 menilai PT Future View Tech menawarkan investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan.

Dengan alasan itu, SWI memasukkan VTube dalam daftar entitas ilegal. "Oleh karena itu kita hentikan pada 2020 lalu dan minta mereka mengurus izinnya," kata Tongam.

Baca Juga: Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya