Jadi Komisaris Utama Inalum, Gaji Doni Monardo Rp2,28M per Tahun

Dapat fasilitas dan tunjangan lainnya juga loh

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen (Purn) TNI Doni Monardo resmi menjabat sebagai Komisaris PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum.

Keputusan itu diambil oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (10/6/2021).

Menjabat Komisaris Utama Inalum, berapa gaji yang akan diterima Doni? Berikut ini rinciannya.

Baca Juga: Jadi Komisaris Telkom, Gaji Abdee Slank Miliaran Rupiah per Tahun

1. Gaji Rp146 juta per bulan

Jadi Komisaris Utama Inalum, Gaji Doni Monardo Rp2,28M per TahunIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Laporan Tahunan Inalum 2019, dijelaskan bahwa komposisi honorarium Komisaris Utama adalah 45 persen dari gaji Direktur Utama, dan honorarium
Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Budi Gunadi Sadikin yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Inalum saat terbentuknya holding BUMN tambang diketahui mendapatkan gaji Rp325 juta per bulannya.

Jika mengacu pada komposisi honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen, maka gaji Doni Monardo adalah Rp325 juta dikali 45 persen = Rp146,25 juta per bulannya.

2. Belum termasuk tunjangan transportasi

Jadi Komisaris Utama Inalum, Gaji Doni Monardo Rp2,28M per TahunIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Komposisi honorarium tersebut juga menjelaskan bahwa Doni berhak mendapatkan tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari gajinya per bulan.

Jika Doni mendapatkan gaji Rp146 juta, maka 20 persen dari gajinya adalah sebesar Rp29,25 juta Sehingga total Doni mendapatkan gaji Rp175,5 juta per bulannya.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Doni Monardo Jadi Komisaris Utama PT Inalum

3. Fasilitas dan tunjangan lainnya

Jadi Komisaris Utama Inalum, Gaji Doni Monardo Rp2,28M per TahunANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

Di luar gaji, Doni juga mendapatkan fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum sebesar pemakaian. Untuk tunjangan, Doni berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.

Ia juga mendapatkan asuransi purna jabatan yang preminya ditanggung oleh Inalum sebesar 25 persen dari honorarium dalam satu tahun. Sehingga, dalam waktu satu tahun, Doni bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.281.500.000 atau Rp2,28 miliar.

Baca Juga: Ini Strategi Erick Bantu Komisaris BUMN Gak Punya Pengalaman di Bisnis

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya