Kabar Baik bagi Pengusaha! Aturan Listrik Minimal 40 Jam Bakal Dihapus

Gak ada lagi pemakaian minimal 40 jam

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira datang dari pemerintah yang akan segera menghapus kebijakan pemakaian listrik minimal 40 jam bagi industri. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, kebijakan ini sudah diputuskan dan akan direalisasikan.

"Ini stimulus baru yang sudah diputuskan pemerintah. Ini merupakan usulan dari Kemenperin khsususnya penghapusan minimum 40 jam nyala untuk listrik bagi dunia usaha," kata Agus dalam webinar yang diselenggarakan Bisniscom, Selasa (28/7).

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan membantu kas keuangan pelaku usaha.

1. Pemerintah juga akan beli produk industri kecil menengah

Kabar Baik bagi Pengusaha! Aturan Listrik Minimal 40 Jam Bakal DihapusIlustrasi Industri/Pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Gak cuma insentif pemakaian listrik, Kementerian Perindustrian juga menyiapkan insentif bagi industri kecil menengah (IKM) agar bisa menyerap bahan baku yang mereka hasilkan, baik dari petani maupun nelayan

"Kami dapat laporan banyak produk petani dan nelayan tidak bisa diserap. Ini wajar karena banyak resto dan kafe belum melakukan kegiatan," ucap Agus.

Nantinya, pemerintah akan menganggarkan dana untuk penyerapan produk petani dan nelayan tersebut yang disebut Agus sebagai Program Beli Produk Rakyat.

2. Relaksasi penerimaan KUR

Kabar Baik bagi Pengusaha! Aturan Listrik Minimal 40 Jam Bakal DihapusIlustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya ada relaksasi sektor kredit usaha rakyat (KUR). Aturan KUR lama menyebutkan bahwa 60 persen dana yang dialokasikan melalui KUR hanya disalurkan untuk KUR produksi. Tapi pada kebijakan terbaru, gak cuma 60 persen produksi tapi calon penerima KUR dari sektor apapun akan disalurkan oleh pemerintah.

"Tujuannya mempercepat rebound atau pemulihan ekonomi Indonesia," kata Agus.

3. Subsidi listrik dari pemerintah

Kabar Baik bagi Pengusaha! Aturan Listrik Minimal 40 Jam Bakal DihapusIlustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, pemerintah juga akan memberikan subsidi listrik bagi tiga sektor yakni sosial, bisnis, dan industri. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan total subsidi yang akan diberikan ini mencapai Rp3 triliun.

"Sudah disetujui untuk pemberian subsidi listrik, selain untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang diperpanjang hingga Desember, juga relaksasi daripada abonemen ataupun biaya listrik," kata Airlangga setelah rapat terbatas di Istana Presiden, Senin (27/7/2020).

Jika ketiga sektor tersebut hanya membayar sesuai kebutuhan mereka, menurut Airlangga, dari sektor sosial akan didapatkan Rp235,8 miliar; sektor bisnis Rp1,69 triliun, dan industri 1,313 triliun. Sehingga total yang harus dibayar pengguna listrik di tiga sektor industri itu sebesar Rp2,618 triliun.

"Sehingga delta subsidi yang harus dibayarkan atau subsisi pemerintah sebesar Rp3 triliun. Yang terdiri Rp285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk industri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK nya disiapkan," kata Airlangga.

Baca Juga: Konsumsi Listrik Turun, PLN Bakal Tingkatkan Penjualan Listrik  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya