Kemenkeu Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan akan didalami Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memutar otak mencari cara menutup defisit BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.

Sebab, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp15 triliun.

"Kita dalami keputusan tersebut seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

1. Pemerintah sudah suntikkan dana untuk BPJS Kesehatan

Kemenkeu Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit BPJS KesehatanWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak (IDN Times/Shemi)

Suahasil mengatakan, pemerintah sudah mencari cara menambal defisit BPJS Kesehatan sejak tahun lalu. Pemerintah sudah menyuntikkan dana hingga Rp13,5 triliun pada 2019 untuk menambal defisit yang mencapai Rp32 triliun pada akhir tahun lalu. Demikian juga tahun ini.

"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," katanya.

Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Sri Mulyani

2. Kenaikan iuran untuk menambal defisit

Kemenkeu Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit BPJS KesehatanIDN Times/Ita Malau

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan itu sendiri. "Nah makanya dibuat caranya, yakni karena pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk penerima bantuan iuran dinaikkan," ujar Suahasil.

Dengan adanya kenaikan itu, pemerintah bisa membayarkan defisit tersebut. "Tahun ini juga pemerintah bayari penerima bantuan iuran dengan tarif yang baru," katanya.

3. Naik turun defisit BPJS Kesehatan

Kemenkeu Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit BPJS KesehatanANTARA FOTO/Rahmad

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit sejak 2014 lalu. Meski sempat turun, namun defisit lagi-lagi kembali naik.

"BPJS Kesehatan dilaksanakan di 2014, BPJS Terus mengalami defisit dengan tren yang makin besar. Ini kita akui semua karena ini sudah fakta," ujarnya.

Rinciannya kata Sri Mulyani, 2014 BPJS mengalami defisit Rp9 triliun, kemudian pemerintah menyuntik dana sebesar Rp5 triliun.

Tahun 2016 defisit BPJS sedikit turun menjadi Rp6 triliun, lalu pemerintah menyuntik dana 6 triliun. Kemudian tahun 2017 BPJS mengalami defisit Rp13 triliun dan tahun 2018 defisit yang dialami sebesar Rp 19 triliun.

"Tahun 2019 BPJS menuliskan surat kepada kami kalau estimasi defisitnya mencapai 32 triliun," tutur Sri Mulyani.

4. MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Kemenkeu Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit BPJS KesehatanIDN Times/Sukma Shakti

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Keputusan itu mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

Dalam amar putusan tersebut, pemerintah tidak berhak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan sejak 1 Januari 2020 ini.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis amar putusan tersebut.

Baca Juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya