Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?

Jangan salah paham dulu, ini penjelasannya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan ini sempat dipermasalahkan sejumlah pihak, karena menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, ada sejumlah alasan kenapa Kemendag sempat menghapus aturan itu?

Baca Juga: Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota Bandung

1. Pasal halal untuk produk impor ada di Kementerian Pertanian

Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?IDN Times / Auriga Agustina

Permendag Nomor 29 tidak mengatur tentang penerimaan barang atau impor yang mewajibkan pencantuman label halal.

"Kenapa dihilangkan karena menyangkut peredaran barang di dalam negeri. Bukan masukan barang dari luar ke dalam," kata Indrasari di Jakarta, Senin (16/9).

Selain itu, untuk aturan label halal dari impor sudah ada pada Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengharuskan adanya rekomendasi untuk produk impor. Beberapa di antaranya adalah syarat halal untuk unit usaha dan adanya label halal.

"Kalau unit usahanya tidak halal, tidak akan terbit rekomendasi Kementan," terang Indrasari.

2. Untuk perdagangan atau pendistribusian produk halal sudah banyak aturannya

Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?IDN Times/Daruwaskita

Indrasari menilai, saat evaluasi pihaknya menilai dalam perdagangan atau pendistribusian produk halal sudah banyak aturan dalam negeri yang mengatur. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sudah aturan lain yang mengatur. Seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, lalu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2012 tentang Label Produk Olahan," jelas Indrasari.

3. Revisi Permendag Nomor 29 Tahun 2019

Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?IDN Times/ Helmi Shemi

Meski demikian, akhirnya Kemendag mengatakan akan merevisi Permendag Nomor 29 Tahun 2019 dengan memasukkan satu pasal kewajiban halal. Hal ini demi menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

"Kita akan menambahkan satu pasal, yang sebenarnya sudah diatur melalui rekomendasi Kementerian Pertanian. Tapi kami melakukan penegasan kembali agar tidak disalahartikan, dengan menambahkan satu pasal terkait pemasukan barang itu wajib halal," ujar Indrasari.

Baca Juga: BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$ 85,1 Juta 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya