Kontroversi Kartu Prakerja, Pelatihan Gak Tuntas Bisa Dapat Sertifikat

Kok bisa? Apa yang terjadi?

Jakarta, IDN Times - Praktisi media digital, Agustinus Edy Kristianto, lewat akun facebook-nya menuangkan pengalaman mengikuti pelatihan online bagi pemegang Kartu Prakerja. Ia menuturkan dengan mudah bisa mengantongi Certificate of Excellence dari Skill Academy by Ruangguru yang ditandatangani CEO Skill Academy Adamas Belva Devara.

Padahal, dia langsung mengikuti tes atau ujian pada kursus 'Jurnalistik: Menulis Naskah Berita Seperti Jurnalis Andal', tanpa menuntaskan materi pelatihan online.

Kepada IDN Times, Agus mengatakan, sertifikat itu bisa didapat meski ia tidak menyelesaikan video pelatihan yang ada. Ia langsung menjawab 13 pertanyaan dari ujian yang ada.

"Passing grade-nya 55 ya sudah saya isi. Ternyata salah tiga. Saya lolos, saya isi rating, bintang 3, sama kasih komentar. Baru keluar ambil sertifikat. Saya download, yang keluar Certificate of Excellence," kata Agus, Kamis (30/4).

Namun klaim Agus ini dibantah oleh Belva. Menurutnya, seorang peserta tidak bisa langsung mengerjakan ujian begitu saja. Jika seseorang mengerjakan ujian tanpa mengikuti materi yang ada, akan muncul tulisan "Tolong selesaikan semua materi terlebih dahulu sebelum anda mengikuti ujian (post-test)."

Namun, pertanyaan pun muncul, apakah benar peserta bisa dapat sertifikat meski tidak menyelesaikan pelatihan secara keseluruhan? Lalu bagaimana pengawasan pelatihan serta sertifikasi tersebut?

1. Hanya menuntaskan 8 persen materi pelatihan

Kontroversi Kartu Prakerja, Pelatihan Gak Tuntas Bisa Dapat Sertifikatskillacademy.com

Baca Juga: Pemerintah: Pendaftar Kartu Prakerja Tembus 8,6 Juta!  

Dari penelusuran IDN Times, kursus 'Menulis Naskah Berita Seperti Jurnalis Andal' memiliki nama yang berbeda di Skill Academy. Jika kita menelusuri kata 'jurnalistik', maka yang keluar adalah kursus 'Cari Uang sebagai Penulis Lepas/Jurnalis untuk Media'. Agus mengakui mengikuti kelas itu meski di sertifikat tertulis berbeda.

Dia juga mengaku hanya menyelesaikan 8 persen dari total pelatihan sebelum mendapat sertifikat itu. Ia lalu menyelesaikan 100 persen pelatihan dengan menonton video itu pada Rabu (29/4) malam. Itu pun dia banyak melewati video itu hingga ada centang hijau dari daftar video pelatihan yang ada.

"Misal video 10 menit, kita gak perlu lihat 10 menit, kita skip aja. Itu centang hijau sendiri, langsung selesai. Begitu juga video selanjutnya," katanya.

2. Tidak ada Certificate of Completion

Kontroversi Kartu Prakerja, Pelatihan Gak Tuntas Bisa Dapat SertifikatIlustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Begitu menyelesaikan semua materi yang ada. Agus berpikir bisa mendapat Certificate of Completion. Namun meski sudah menyelesaikan 100 persen pelatihan atau kursus, ia tak kunjung mendapat sertifikat tersebut.

"Saya pikir dapat Certificate of Completion. Saya klik ternyata sama aja, yang keluar Certificate of Excellence."

Pernyataan Agus ini membantah salah satu komentar karyawan Skill Academy yang mengomentari postingan Agus di Facebook soal Kartu Prakerja ini.

"Tentang sertifikat, Anda juga menyembunyikan fakta bahwa ada 2 jenis sertifikat di Skill Academy: Sertifikat "Completion" dan sertifikat "Excellence". Sertifikat "Completion": Anda harus selesaikan semua materi 100% terlebih dahulu. Sertifikat "Excellence": Anda harus lulus exam di atas passing grade. Anda mungkin baru dapat Sertifikat "Excellence", tapi belum Sertifikat "Completion”. Dari kami melaporkan setiap hari kedua status peserta (complete dan lulus exam)," tulis karyawan bernama Monica Merly tersebut.

Ketika dihubungi, CEO Ruangguru dan Skill Academy Adamas Belva Devara membenarkan pernyataan karyawannya tersebut. "Ini karyawan saya kemarin komen di FB (Facebook)-nya," kata Belva dengan mengirimkan tulisan yang mirip seperti yang dituliskan Monica Merly.

IDN Times juga mencoba mengonfirmasi terkait sertifikat ini ke Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky namun yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi saat ini.

3. Masalah sertifikat, sertifikasi dan kewenangan platform

Kontroversi Kartu Prakerja, Pelatihan Gak Tuntas Bisa Dapat SertifikatDirektur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari (YouTube/BNPB)

Agus dalam postingan di Facebook-nya juga mengkritik lahirnya sertifikat tersebut yang bukan dari pihak yang berkompeten dalam dunia pers, semacam Dewan Pers, Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), atau Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerbitan Yogyakarta (LP3Y).

"Saya tidak temukan dalam paket video itu bahwa materi video telah direview atau minimal melibatkan penilaian lembaga-lembaga tersebut di atas. Jadi ada ukurannya menentukan kompetensi itu. Bukan sekadar instrukturnya pernah bekerja sekian lama di media ini, media itu. Pernah di sini dan di situ," kata Agus.

Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan merestui boleh tidaknya sebuah lembaga pelatihan jurnalistik. "Tidak ada dalam tugas kami. Yang ada adalah lembaga uji kompetensi wartawan yang penetapannya melalui verifikasi," kata Hendry.

Meski demikian, Hendry menggarisbawahi bahwa sebuah kursus harusnya diatur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan.

Masalah sertifikasi ini juga dijelaskan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari. Dalam acara webinar Kartu Prakerja, Rabu (29/4), Denni mengatakan platform yang bekerja sama dengan kartu prakerja hanya menyediakan sertifikat, bukan sertifikasi. Pemerintah tidak bisa menyediakan sertifikasi karena standar yang bisa berubah begitu cepat.

"Sertifikasi ada value. Tapi sekali lagi yang disertifikasi dan di standarisasi apa. Jadi tidak semua kemudian harus disertifikasi dengan cara biasanya seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)," katanya.

Selain itu, ia mengatakan dalam pelatihan ada yang namanya Three in One; Two in One; dan Only One. Three in One, kata Denni adalah pelatihan dengan sertifikasi dan juga ada penempatan kerja.

"Tapi tidak diwajibkan semua lembaga ada penempatan. Masing-masing lembaga itu bersaing. Kalau market mereka adalah untuk mereka yang mencari pekerjaan, pasti mereka akan berkolaborasi dengan perusahaan yang akan menyerap lulusan mereka. Ada juga yang hanya butuh sertifikasi seperti pengemudi truk, dia bisa mengemudi tapi tidak punya sertifikasi. Kalau ada yang bisa menyediakan sertifikasinya saja cukup," kata Denni menerangkan.

Baca Juga: Sindir Kartu Prakerja, Gerindra: Masa Belajar Bikin Pempek Rp600 Ribu!

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya