Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! 

Pemerintah anggarkan Rp62,3 triliun untuk lawan COVID-19

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani memohon dan mengimbau kepada seluruh pejabat di Indonesia agar tidak korupsi dan melibatkan konflik kepentingan dalam anggaran penanganan virus corona atau COVID-19. Perempuan yang akrab disapa Ani itu mewanti-wanti lantaran akan mengucurkan dana untuk mengantisipasi virus corona mencapai Rp62,3 triliun. 

“Saya berharap tidak ada korupsi dan tidak ada konflik kepentingan,” ungkap Sri ketika berbicara saat memberikan keterangan pers dalam video conference usai rapat terbatas mengenai kebijakan moneter dan fiskal dalam Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global COVID-19 pada Jumat (20/3). 

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengancam bisa saja menggunakan pasal dengan hukuman mati supaya dana itu tidak dikorupsi. Lalu, bagaimana anggaran untuk wabah COVID-19 akan didistribusikan?

1. Anggaran untuk melawan COVID-19 diperoleh dari penghematan belanja di kementerian/lembaga

Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut perempuan yang akrab disapa Ani itu, pemerintah bisa menganggarkan Rp62,3 triliun usai memperketat angka belanja di beberapa kementerian atau lembaga. Pemangkasan besar-besaran terjadi di belanja barang seperti perjalanan dinas yang dipotong hingga 50 persen, honor hingga output cadangan. 

Dana tersebut, kata Sri akan digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas, seperti pengadaan alat kesehatan, penyediaan rumah sakit, hingga dunia usaha. 

Lantaran melibatkan banyak kementerian, lembaga serta pemerintah daerah, Sri melihat adanya potensi yang lebar untuk korupsi dan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, harus diawasi dengan baik. Apalagi pengadaan pembelian alat kesehatan ini harus dilakukan serba cepat. 

“Sehingga ini tidak mengacaukan persepsi bahwa ini memang betul-betul dilakukan percepatan atau kecepatan bereaksi agar bisa menolong masyarakat. Dan tidak ada pendomplengan atau orang-orang yang dapat menggunakan kesempatan ini baik di sektor riil seperti alkes, maupun sektor keuangan seperti penjualan saham di Forex," tutur dia. 

Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan

2. Sri Mulyani tidak segan-segan akan melaporkan ke penegak hukum bila terjadi pelanggaran

Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! Menteri Keuangan Sri Mulyani. IDN Times/Shemi

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengancam akan menindak tegas bagi pejabat yang tidak mengindahkan peringatannya agar tak korupsi dana untuk menanggulangi wabah COVID-19. 

“Kami akan sangat tegas. Kalau ada yang melakukan hal-hal dalam situasi seperti ini kita akan bertindak sangat tegas. Dengan begitu pejabat yang harus mengambil keputusan, mereka bisa melakukan dengan tenang,” kata Sri. 

3. Kementerian Keuangan meminta pengawasan penggunaan anggaran ke BPK

Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Untuk mengawasi penggunaan anggaran untuk melawan COVID-19, Kemenkeu akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi anggaran penanganan penyakit tersebut. Sri juga menyebut akan ada realokasi dana dari kementerian, lembaga dan daerah yang telah ditetapkan pada APBN dan APBD. 

“Kami akan konsultasi ke BPK mengenai situasi emergency yang tentu akan mengubah banyak sekali langkah-langkah yang dilakukan kementerian/lembaga dan daerah dalam melaksanakan APBN yang sekarang harus diubah prioritasnya. Sehingga nanti tidak menjadi temuan audit, tentu kita tetap jaga tata kelola, kita berharap tidak terjadi korupsi penyelewangan,” ungkapnya. 

4. KPK mengingatkan ada ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana bencana

Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup! Ketua KPK Firli Bahuri saat diwawancara di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (4/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara, menurut Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan akan mengawasi sektor anggaran non bencana alam. Tujuannya, agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Bahkan, jenderal polisi aktif bintang tiga itu turut mengingatkan ada pasal hukuman mati bagi siapa pun yang menyelewengkan dana bencana. Walaupun, hingga kini pasal tersebut belum pernah digunakan. 

Pasal yang dimaksud adalah pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Wabah virus corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran. Kami memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas," ungkap Firli ketika dikonfirmasi pada Sabtu (21/3).  

Baca Juga: Bisakah KPK Terapkan Hukuman Mati di Korupsi Pengadaan Air di Palu?

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya