OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector 

OJK masih mengkaji ulang wacana larangan debt collector

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengisyaratkan akan melarang profesi debt collector atau penagih utang yang selama ini sering digunakan oleh lembaga pemberi pinjaman.

"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," kata Wimboh dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum", Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link

1. OJK sulit awasi pergerakan debt collector

OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dasar OJK akan melarang profesi debt collector, kata Wimboh, adalah karena debt collector berasal dari perusahaan outsourcing. Sehingga pergerakan mereka sulit dilacak.

"(Pelarangan debt collector) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang sulit kita melacak," kata Wimboh.

"Untuk itu itu kami terus akan lakukan perbaikan, berbagai regulasi dan penegakan hukum akan kami lakukan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Viral! Debt Collector Bawa Polisi saat Tagih Utang di Lombok Barat

2. Minta lembaga keuangan siapkan pinjol yang tidak 100 persen komersial

OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Wimboh juga menyampaikan bahwa OJK akan meminta lembaga keuangan formal untuk memberikan produk sejenis kepada masyarakat yang tidak 100 persen komersial. Menurutnya produk pinjaman seperti itu banyak dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk keluar dari kesulitan.

"Karena masyarakat tadi tidak bisa di-treat komersial, ini masyarakat yang membutuhkan bantuan. Caranya dengan kita blended produk-produk ini yang dilakukan perusahaan-perusahaan formal secara sosial," katanya memaparkan.

3. OJK tutup 3.784 pinjol ilegal

OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kesempatan yang sama, Wimboh melaporkan pihaknya telah menutup 3.784 pinjol ilegal. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang telah menindal secara hukum.

"Meski awalnya OJK sama Kominfo tutup yang ilegal ini tapi tidak meredakan suasana. Karena ditutup pagi, sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda, ini terus demikian. Dengan berantas secara hukum bisa lebih mereda dan bisa hilang," katanya.

 

Baca Juga: OJK akan Keluarkan Aturan Baru Buat Pinjol dan Produk Asuransi 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya