OJK Desak Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam sektor teknologi finansial atau financial technology (fintech), salah satu masalah utama adalah perlindungan data pribadi. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga menyoroti berbagai keluhan tentang penyalahgunaan data pribadi, mulai dari jual-beli data pribadi hingga penyebaran data tanpa izin.
Persoalannya, dalam sektor fintech, perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah masih belum diatur dalam undang-undang (UU).
"Data proteksi dan data individu yang selama ini diatur dalam UU hanya data customer perbankan," ucap Wimboh di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
1. Pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi bagi perbankan dan asuransi
Selain perbankan, UU tentang perlindungan data pribadi juga terdapat pada asuransi dan pasar modal. Undang-Undang ini mengatur bahwa data nasabah tidak boleh disebarluaskan.
"Gak boleh, itu melanggar, menyalahi UU dan pidana kalau sampai sharing data nasabah. Kalau ada yang share apapun motifnya melanggar UU dan pidana," kata Wimboh.
Baca Juga: 6 Hal Yang Harus Ada di UU Perlindungan Data Pribadi Versi Elsam
2. Harapan OJK agar pemerintah segera terbitkan UU perlindungan data pribadi
Masalah timbul karena pada sektor keuangan lain seperti nonperbankan, pajak dan lainnya, belum terdapat UU perlindungan data pribadi. "Tentu kita harap segera ada. Sehingga kalau ada yang menyebarkan juga dipidana," katanya.
Meski demikian, OJK bersama asosiasi fintech telah memiliki kode etik fintech yang salah satunya membahas masalah perlindungan data.
3. Pengguna fintech dan layanan keuangan lainnya juga harus berhati-hati
Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, pengguna layanan keuangan baik itu perbankan atau fintech juga wajib hati-hati. Dia mengatakan, selama ini para pengguna kerap tidak cermat dalam membaca aturan dalam kesepakatan atau bertransaksi.
"Masalahnya customer gak sadar, sudah tanda tangan bahwa boleh share data ke orang lain. Itu yang masyarakat harus hati-hati saat tanda tangan perjanjian. Jangan sampai ada formulir yang kita berikan hak ke orang lain," ujar Wimboh.
Baca Juga: Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan Fintech