Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 Januari

Pemerintah juga tambah 3 negara yang dilarang masuk RI

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan perpanjangan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari setelah 1 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kasus COVID-19, khususnya varian Omicron.

"Pemberlakuan masa karantina 10 hari akan diteruskan dan diumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan setelah 1 Januari untuk memperpanjang jumlah karantina menjadi 14 hari," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Sandiaga Uno Posting Indomie di Akun Instagram Pribadinya, Ada Apa?

1. Tapi sementara ini masih karantina selama 10 hari

Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 JanuariMenparekraf Sandiaga Uno memberikan sambutan dalam Ngayogjazz 2021. (Dok. Ngayogjazz)

Sandiaga menyebut ada 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri baik yang keluar atau masuk ke Indonesia. Meski begitu, Sandiaga mengatakan saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan karantina selama 10 hari.

"Pemerintah sedang berencana mempertimbangkan menaikkan karantina terpusat 14 hari, ini akan kita evaluasi per minggu. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus yang hadir muncul dari luar negeri," ucapnya.

Baca Juga: Pariwisata Bali Anjlok, Surat Terbuka 34 Asosiasi Tak Direspons Jokowi

2. Pemerintah juga tambah daftar yang dilarang masuk Indonesia

Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 JanuariIlustrasi pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain menambah masa karanatina menjadi 14 hari, kata Sandiaga, pemerintah juga menambah daftar negara yang dilarang alias di blacklist untuk masuk Indonesia sebanyak tiga negara yakni Inggris, Denmark dan Norwegia. Pemerintah juga mengeluarkan Hong Kong dari daftar hitam tersebut.

Sehingga negara yang dilarang masuk ke Indonesia menjadi 13 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Denmark dan Norwegia.

3. Pemerintah tambah masa karantina dari 7 hari, 10 hari dan berencana tambah lagi jadi 14 hari

Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 JanuariIlustrasi gedung sekolah sebagai lokasi karantina (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan bagi WNA dan WNI yang masuk melalui transportasi udara. Adapun bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai berikut:

  • Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;
  • Bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.

Baca Juga: Yuk Intip Jakarta Fashion Hub, Yang Baru Diresmikan Sandiaga Uno!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya