Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gunakan DAU dan DBH

8 persen DAU dan Dana Bagi Hasil kembali untuk alokasi lain

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak lagi menggunakan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran tahun 2021 untuk penanganan COVID-19.

"Dalam rapat ada usulan Menteri Keuangan soal optimalisasi pemanfataan dana earmarked 8 persen dari DAU atau DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan COVID-19 namun diputuskan dapat digunakan untuk tujuan lain," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Prabowo Pernah Tawarkan Anggaran Pertahanan Dipakai untuk Atasi COVID

1. Dana 8 persen tidak lagi digunakan karena kasus COVID-19 terus menurun

Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gunakan DAU dan DBHIlustrasi Vaksinasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini menuturkan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan 8 persen DAU atau DBH karena kasus COVID-19 yang terus turun. "Karena kasus COVID sudah turun siginfikan di berbagai daerah dan anggaran bisa digunakan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, per Senin (18/10/2021), kasus COVID-19 sebanyak 4.235.384 kasus dengan penambahan hari ini sebanyak 626 kasus. Sementara masyarakat yang sembuh hari ini sebanyak 1.593 orang sehingga total ada 4.075.011 orang yang sembuh dari COVID-19.

Adapun sebanyak 47 orang meninggal hari ini sehingga total ada 142.999 orang meninggal di Indonesia.

Baca Juga: DPR: Dampak Pandemik COVID-19, Pemerintah Harus Refocusing Dana Desa

2. Pemerintah akan membuat aturan perubahan

Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gunakan DAU dan DBHMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok. Youtube Kementerian Perhubungan RI)

Airlangga juga mengatakan pemerintah akan segera membuat perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan terkait dana 8 persen dari DAU dan DBH tersebut. Meski demikian ia tidak merinci tujuan lain dari alokasi dana 8 persen tersebut.

"Bu Menteri Keuangan akan siapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," katanya.

Baca Juga: DAU Berkurang, Gaji Ke-13 ASN Penajam Terancam Tak Terbayar 

3. DAU DBH dari Pemda sempat ditarik untuk bantu penanganan COVID-19

Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gunakan DAU dan DBHIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang berisi imbauan terhadap pemda untuk realokasi dan refokusing dari penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8 persen dari anggaran tahun 2021.

Dana 8 persen DAU dan DBH tersebut salah satunya digunakan dimanfaatkan untuk program vaksinasi sebagai upaya mendukung program vaksinasi nasional yang ditargetkan mencapai 1 juta dosis per hari.

“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan desa untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro. Insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakan porsi dari DAU dan DBH ini, serta belanja kesehatan lainnya,” ujar Menkeu secara daring dalam Raker Komite IV DPD RI membahas KEM PPKF 2022, Transfer ke Daerah RAPBN Tahun 2022, dan Pengawasan Realisasi PEN di Daerah, Senin (21/6/2021).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya