PHK 430 Karyawan, Gojek Pastikan Penuhi Peraturan Ketenagakerjaan

Gojek jamin semua hak karyawan dipenuhi

Jakarta, IDN Times - Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, memastikan perusahannya memenuhi seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang di PHK sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

"Terkait isi surat elektronik atau email dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa email tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi," kata Nila dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).

1. Gojek pastikan ikuti semua proses

PHK 430 Karyawan, Gojek Pastikan Penuhi Peraturan KetenagakerjaanChief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita. (IDN Times/Indiana Malia)

Nila juga menjelaskan mengenai keputusan Co-CEO dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Bos Gojek Akui Terlalu Naif Mengira Gojek Bisa Tetap Terus Tumbuh

2. Rincian pesangon untuk karyawan yang di PHK

PHK 430 Karyawan, Gojek Pastikan Penuhi Peraturan KetenagakerjaanIlustrasi uang. IDN Times/Ita Malau

Selain pesangon berupa uang yakni minimum gaji empat pekan ditambah empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja, Gojek akan membayar cuti tahunan yang tidak digunakan karyawan mereka yang di-PHK. "Selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan."

Kedua, bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham, masa tunggunya akan dihapus sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Gojek juga memperpanjang masa program bantuan bagi karyawan terdampak. Di antaranya mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan. Selain itu, mereka juga memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.

Perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim ini juga memperbolehkan karyawan yang di-PHK tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain serta memberikan program outplacement yang akan membantu karyawan yang di-PHK mencari kerja.

3. Gojek PHK 430 karyawannya

PHK 430 Karyawan, Gojek Pastikan Penuhi Peraturan KetenagakerjaanLayanan GoMassage. (IDN Times/ Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Gojek mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau total 9 persen dari keseluruhan karyawan Gojek. Sebagian besar berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival. Layanan seperti GoMassage, GoClean, dan GoFood Festival pun dihentikan.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat, yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk menjaga jarak.

Kedua bisnis ini, GoLife dan GoFood Festival membutuhkan interaksi jarak dekat, dan mengalami penurunan permintaan secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir seiring terjadinya pandemik COVID-19.

Baca Juga: PHK 430 Karyawan, Ini Daftar Pesangon yang Diberikan Gojek 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya