Sebab Ribut Dewas dan Direksi TVRI yang Terjadi Sejak 18 Bulan Lalu

Buntutnya Helmy Yahya dicopot dari posisi dirut

Jakarta, IDN Times - Dewan Direksi TVRI memaparkan kronologi keributan dengan Dewan Pengawas (Dewas) yang berujung pada pemecatan Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya.

Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra memaparkan keributan itu terjadi sejak 6 bulan masa jabatan direksi.

Untuk diketahui, Helmy sendiri diangkat menjadi Dirut pada 29 November 2017. Artinya, keributan antara Dewas dan direksi terjadi sekitar Mei 2018 atau sekitar 18 bulan lalu.

"Memang terjadi disharmoni antara Dewas dan direksi sejak 6 bulan masa jabatan dirut," kata Apni dalam rapat bersama Komisi I DPR terkait pemberhentian Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

1. Faktor-faktor pemicu keributan

Sebab Ribut Dewas dan Direksi TVRI yang Terjadi Sejak 18 Bulan LaluDok.IDN Times/Istimewa

Apni memaparkan, keributan itu dipicu oleh status badan layanan umum (BLU), isu satuan kerabat kerja (SKK), penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan.

"Sampai Surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Nomor 2 tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewas dan Direksi," ungkap Apni.

Baca Juga: Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya karena Siarkan Liga Inggris

2. Pencapaian kerja direksi tidak dihargai dewas

Sebab Ribut Dewas dan Direksi TVRI yang Terjadi Sejak 18 Bulan LaluRapat Komisi I DPR dengan Direksi TVRI terkait pemberhentian Helmy Yahya dan polemik dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI (IDN Times/Helmi Shemi)

Hal lain yang menjadi tegangnya hubungan direksi dengan Dewas adalah kinerja direksi yang tidak diapresiasi meski mereka selalu mencapai target kerja berdasarkan key performance indicator (KPI).

"Beberapa pencapaian dihargai oleh pihak di luar TVRI secara accountable, tapi kinerja dirut dan direksi dinilai tetap cukup," kata Apni.

3. Surat rencana pemberhentian hingga dukungan direksi untuk Helmy

Sebab Ribut Dewas dan Direksi TVRI yang Terjadi Sejak 18 Bulan LaluHelmy Yahya (IDN Times/Ileny Rizky)

Apni mengatakan, pada 4 Desember 2019, terbit Surat Rencana Pemberhentian Dirut TVRI. Direksi lalu menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI.

"Kami direksi bantu Dirut menyampaikan pembelaan karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adalah collective collegial, Keputusan bersama, sambil menunggu bila mana kami dipanggil untuk diminta keterangan," papar Apni.

4. Upaya persuasif yang gagal

Sebab Ribut Dewas dan Direksi TVRI yang Terjadi Sejak 18 Bulan LaluDirektur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra (IDN Times/Helmi Shemi)

Namun sejak direksi menyampaikan surat pembelaan pada 17 Desember 2019, tidak ada direksi yang diminta keterangan oleh Dewas, hingga terbitnya Surat Pemberhentian Dirut 16 Januari 2020 oleh Dewas.

"Saat kami menyertai Dirut TVRI menyerahkan surat pembelaan pada 17 Desember 2019, kami direksi menyampaikan surat dengan 5 poin pernyataan. Pada surat ini kami minta Dewas bahwa kami bersedia melakukan upaya lanjutan bila Dewas TVRI agar tercapai kesepakatan secara musyawarah demi mencapai mufakat demi kelangsungan dan kemajuan TVRI," papar Apni.

Upaya persuasif tersebut dinilai gagal, meski masih ada waktu untuk menyampaikan keputusan akhir pada 17 Februari 2020. "Akhirnya Dewas TVRI menyampaikan surat pemberhentian Dirut TVRI Bapak Helmy Yahya," ujar Apni.

Baca Juga: Duh! Liga Inggris Belum Tentu Tayang di TVRI Musim Depan, Lho!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya