Single Identity Number Bisa Dongkrak Rasio Pajak dan Kurangi Korupsi 

Sampai sekarang SIN masih masih wacana

Jakarta, IDN Times - Implementasi single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal semakin mendesak untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Dengan SIN, pemerintah bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak yang saat ini diklaim mencapai 11 persen.

"Rasio pajak akan naik menjadi 16-19 persen. Wong itu pengakuan dosa bersama," kata Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).

1. SIN bisa mengurangi korupsi

Single Identity Number Bisa Dongkrak Rasio Pajak dan Kurangi Korupsi ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hadi juga menjelaskan dengan adanya SIN orang akan dipaksa jujur sehingga bisa mengurangi korupsi. "Anda akan ngaku semua sehingga mengurangi korupsi secara sistem," ujar Hadi. 

Hadi mengibaratkan sistem SIN seperti CCTV yang akan memantau keuangan Indonesia.  "Sekarang kita monitor CCTV keuangan negara, CCTV perpajakan. Itu disiapkan Undang-Undang 2001," ujarnya. 

Baca Juga: [CEK FAKTA] Prabowo Sebut Rasio Pajak Indonesia Saat Ini 10 Persen

2. Kapan peningkatan rasio pajak 19 persen bisa terlaksana?

Single Identity Number Bisa Dongkrak Rasio Pajak dan Kurangi Korupsi IDN Times/Arief Rahmat

Jika nantinya SIN sudah tercipta, menurut Hadi, tidak akan butuh lama bagi pemerintah meningkatkan rasio pajak. "Kalau SIN terjadi, as soon as cepat sekali. SIN kita pelajari sebulan sistem online bisa. Tahun depan pun kenapa tidak. Semua masuk," kata Hadi.

3. Sudah dicanangkan sejak lama tapi belum juga direalisasikan

Single Identity Number Bisa Dongkrak Rasio Pajak dan Kurangi Korupsi IDN Times/Asrhawi Muin

SIN sudah direncanakan sejak 2001 dan masuk dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002. Awalnya, pemerintah ingin mengembangkan sistem informasi dan peninjuaan perpajakan yang terintegrasi secara online antar-unit terkait. Namun hingga saat ini belum ada realisasinya.

"Kita praktikan di BPK. Dan saya minta ke Presiden SBY, laksanakan pasal 35A sesuai perintah Undang-Undang. Laksanakan tahun 2012 tapi dilaksanakan atau tidak kita lihat. Karena saya tidak melihat faktanya di DJP," kata Hadi.

Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Malaysia dan Inggris telah berhasil mendongkrak penerimaan melalui pajak melalui sistem SIN.

Baca Juga: Warga Makassar Terancam Tak Kebagian KTP-el, Ini Penyebabnya  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya