Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik, Ini Besarannya

Tarif baru tol ini masih dalam masa sosialisasi sepekan ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota baru untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Sekarang sosialisasi dulu. Kurang lebih seminggu," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit kepada IDN Times, Sabtu (25/1).

Berikut ini adalah daftar terbaru tarif tol dalam kota:

1. Daftar besaran tarif setelah kenaikan untuk golongan I-V

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik, Ini BesarannyaKepala BPJT Danang Parikesit (IDN Times/Shemi)

Kenaikan tarif tol ini didasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019. Adapun kenaikan tarif ini diberlakukan untuk semua golongan.

Berikut daftar tarif baru setelah kenaikan:

  • Golongan I menjadi Rp10.000
  • Golongan II menjadi Rp15.000
  • Golongan III menjadi Rp15.000
  • Golongan IV menjadi Rp17.000
  • Golongan V menjadi Rp17.000

2. Perbandingan dengan tarif sebelumnya

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik, Ini BesarannyaIDN Times/ Axel Jo

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang berlaku sejak dua tahun lalu, maka:

  • Golongan I naik Rp500 dari sebelumnya Rp9.500
  • Golongan II Rp3.500 dari sebelumnya Rp11.500
  • Golongan III naik Rp500 dari sebelumnya Rp15.500
  • Golongan IV naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp19.000
  • Golongan V naik Rp6.000 dari sebelumnya Rp23.000

Tarif tol lama tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 973/KPTS/M/2017.

Baca Juga: Bergulir Hari Ini, Berikut Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan

3. Kenapa tarif tol mengalami kenaikan?

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik, Ini BesarannyaIDN Times/Sunariyah

Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Aturan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun.

Melansir dari akun Instagram Jasa Marga, kenaikan tarif ini bertujuan untuk meringankan beban pengguna jalan tol. Sebab, apabila tarif tol tetap selama masa konsesi atau tidak ada kenaikan berkala, tarif tol pada masa konsesi berikutnya akan menjadi tinggi dan di luar daya beli masyarakat. Selain itu, Jasa Marga menyebutkan jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif jika kenaikan tidak dilakukan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Tarif Terbaru Tol Cikopo-Palimanan Berlaku Mulai Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya