Turun Rp2 Ribu, Emas Batangan Antam Dijual Rp1,02 juta per Gram

Dua hari ini emas stagnan

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) merosot pada perdagangan pagi ini, Rabu (2/9/2020). Penurunannya Rp2 ribu per gram sehingga dibanderol Rp1.024.000 per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga merosot Rp3 ribu jadi Rp917 ribu per gram.

Dengan penurunan hari ini, harga emas cenderung stagnan dalam dua hari terakhir di level Rp1,02 juta.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Turun Rp2 Ribu, Emas Batangan Antam Dijual Rp1,02 juta per GramIlustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Baca Juga: Biar Gak Ketipu, Begini Lho Cara Cek Emas Asli dan Palsu!

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp542.000
Harga emas 1 gram: Rp1.024.000
Harga emas 2 gram: Rp1.988.000
Harga emas 3 gram: Rp2.957.000
Harga emas 5 gram: Rp4.900.000
Harga emas 10 gram: Rp9.735.000
Harga emas 25 gram: Rp24.212.000
Harga emas 50 gram: Rp48.345.000
Harga emas 100 gram: Rp96.612.000

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Turun Rp2 Ribu, Emas Batangan Antam Dijual Rp1,02 juta per GramIlustrasi Emas (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Turun Rp2 Ribu, Emas Batangan Antam Dijual Rp1,02 juta per Gram(IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Jangan Sampai Rugi, Begini Lho Cara Hitung Keuntungan Investasi Emas

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya