WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Sandiaga: Ini Temporary!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara hanya berlaku sementara. Hal itu, menurutnya, sudah dikonfirmasikannya kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Ini pesan Bu Menlu (kebijakan larangan) temporary dan akan di-update begitu dapat data," kata Sandiaga dalam acara jumpa pers akhir tahun, Selasa (29/12/2020).
1. Sandiaga akan cek Bali untuk cek kesiapan pelaku pariwisata
Kebijakan pelarangan WNA ini, kata Sandiaga, berbasis data. Menurutnya, ini demi keselamatan dan kesehatan Indonesia. Nantinya usai kebijakan itu selesai pada 14 Januari, Sandiaga akan terbang ke Bali untuk mengecek kesiapan para pelaku usaha dan pariwisata.
"Untuk berikan sinyal ke pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga tidak ada yang terkaget-kaget. Sosialisai yang cukup agar semua bisa bersiap-siap," ujarnya
Baca Juga: Sandiaga: 5 Destinasi Superprioritas Harus Belajar dari Bali
2. Larangan masuk Indonesia bagi WNA berlaku mulai 1 Januari
Editor’s picks
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, untuk sementara waktu Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara di dunia. Aruran itu berlaku dari 1-14 Januari 2021.
"Untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno pada konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Namun, kata Retno, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Tentu, aktivitas itu akan dilakukan dengan menetapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada hingga 31 Desember dan harus mengikuti aturan yang tertera di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. WNA diwajibkan untuk membawa hasil negatif dari pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dari negara asalnya.
Hasil tersebut hanya berlaku dua kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Dokumen tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Health Indonesia.
3. Akses masuk untuk WNA yang melakukan kunjungan bisnis juga ditutup
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan penutupan akses masuk tersebut juga berlaku untuk WNA yang melakukan kunjungan bisnis. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Tanah Air.
"Peraturan ini hanya untuk pencegahan selama 14 hari," jelasnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemulihan Pariwisata Tidak Perlu Tunggu Vaksin