Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara atas terbitnya Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan baru mengenai formula penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ini diprotes oleh pengusaha.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker C Heru Widianto menjelaskan, pembentukan Permenaker 18/2022 tidak dilakukan secara mendadak. Terbitnya Permenaker 18/2022 merupakan hasil dari diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," kata Heru kepada IDN Times.

1. Dari hasil pleno maka dikeluarkanlah formula UMP 2023 melalui Permenaker 18

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil pleno itu menghasilkan rekomendasi yang kurang lebih berbunyi "menetapkan penetapan upah minimum sebagaimana PP 36 atau diserahkan kepada pemerintah dalam hal ada kekhususan lainnya,".

"Intinya itu dulu ya. Nah, barulah digarap mengenai formula penetapan upah minimum tahun 2023," ujarnya.

2. Kenaikan UMP 2023 ditetapkan paling tinggi 10 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di