Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Semua Beda Usul, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023 Berapa?

Heru Budi Hartono (ANTARA FOTO/Nabila Anisya Charisty/Egan Suryahartaji/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)

Jakarta, IDN Times - Para pekerja mengusulkan agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2023 sebesar 10,55 persen. Terkait hal ini, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, mengatakan usulan itu tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut tidak mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," kata Nurjaman disitat Antara, Rabu (23/11/2022).

Padahal, kata dia, dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal adalah 10 persen.

1. Usulan pekerja juga tak mengacu PP

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurjaman juga mengatakan, para unsur pekerja juga dinilai tak mengacu pada PP nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.

"Karenanya dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar dia.

2. Ada kesamaan Apindo dan unsur pekerja

Diskusi Asosiasi Pengusaha Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)
Diskusi Asosiasi Pengusaha Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)

Lebih lanjut Nurjaman mengatakan, ada kesamaan antara unsur pekerja dengan APINDO DKI dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tak mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Menurut kami di sini ada kesamaan antara Apindo DKI dengan teman-teman serikat buruh, sama-sama tak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," katanya.

Maka itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293, mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.

3. Beda usulan dari masing-masing unsur soal UMP DKI 2023

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya Kadin DKI usul agar UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp4.879.053.

Sedangkan Pemprov DKI di bawah komando Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp4.901.738.

Adapun baik Pemprov dan Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut. Perbedaan dari masing-masing sektor ini lantaran semua unsur tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI gelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota pada Selasa kemarin.

Maka itu, masing-masing usulan dijadikan rekmendasi yang nantinya disampaikan pada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us