Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai 31 Maret 2023. Dengan kata lain, tarif listrik 13 golongan tersebut tetap tidak mengalami kenaikan.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dikutip IDN Times, Sabtu (31/12/2022).