Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PLN Gak Naikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Tarif listrik akan tetap sama dengan periode Juli-September 2022.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

"Kami menyadari kehadiran listrik sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Darmawan dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Minggu (9/10/2022).

1. Tarif listrik sama untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi

Ilustrasi pencatat meter listrik. (Dok. PLN)
Ilustrasi pencatat meter listrik. (Dok. PLN)

Darmawan menyatakan tarif listrik tetap sama seperti periode tiga bulan sebelumnya bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah, kata Darmawan, berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.

"Begitu pula pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi," ucap dia.

2. Penyesuian tarif listrik non-subsidi dilakukan tiga bulan sekali

ilustrasi listrik dan PLN (dok. PLN)
ilustrasi listrik dan PLN (dok. PLN)

Adapun penyesuaian tarif listik bagi pelanggan PLN, sejatinya dilakukan tiap tiga bulan sekali. Ada berbagai faktor yang menjadi pertimbangan penyesuaian tarif listrik oleh PLN.

"Penyesuaian tarif listrik non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara," tutur Darmawan.

3. Besaran tarif listrik Oktober 2022

Ilustrasi tarif listrik. (IDN Times /Arief Rahmat)
Ilustrasi tarif listrik. (IDN Times /Arief Rahmat)

Berikut ini besaran tarif listrik untuk bulan Oktober 2022:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp415/kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us

Latest in Business

See More

Bank AS Dilarang Mendiskriminasi Nasabah karena Agama dan Politik

09 Sep 2025, 23:42 WIBBusiness