Jakarta, IDN Times - Tim Pengawas Ketenagakerjaan sudah memulai proses investigasi ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah. Sebanyak 18 pekerja tewas akibat kebakaran itu.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang memastikan ada sanksi hukum jika proyek tersebut melanggar aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Haiyani memastikan Kemenaker akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," kata Haiyani dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).