Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bagian pabrik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, setelah tungku smelter No. 41 terbakar, Minggu pagi (24/12/2023). (Dok. IMIP)

Jakarta, IDN Times - Tim Pengawas Ketenagakerjaan sudah memulai proses investigasi ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah. Sebanyak 18 pekerja tewas akibat kebakaran itu.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang memastikan ada sanksi hukum jika proyek tersebut melanggar aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Haiyani memastikan Kemenaker akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," kata Haiyani dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).

1. Kemenaker mengumpulkan data dari IMIP

Pabrik smelter nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengalami kebakaran hebat, Rabu (11/10/2023). Foto istimewa

Tim Pengawas memulai investigasi dengan mengumpulkan data di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Seperti yang diketahui, PT ITSS berlokasi di Kawasan Industri Morowali yang dikelola IMIP.

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," ujar Haiyani.

2. PT ITSS dimintai keterangan

Pabrik smelter nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengalami kebakaran hebat, Rabu (11/10/2023). Foto istimewa

Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meminta keterangan kepada manajemen PT ITSS terkait ledakan tunggu smelter nikel tersebut.

Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.

Selain itu, katanya, tim Pengawas Ketenagakerjaan meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

3. Seluruh hak korban harus dipenuhi sesuai UU

Tangkapan layar dari video ledakan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng)/Istimewa

Adapun terkait hak-hak pekerja, Haiyani meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editorial Team