Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Abdul Hakam Naja, melayangkan kritik keras terhadap ketentuan pelonggaran jaminan halal terhadap produk pangan Amerika Serikat (AS) seperti yang tercantum dalam dokumen tarif resiprokal (Reciprocal Tariff Act/RTA).
Menurut dia, kesepakatan ini mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal, melainkan juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal.
"Ini sama saja mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik," kata Hamka dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
