Sertifikasi Halal Dilonggarkan untuk AS, MUI Imbau Jangan Beli Produk Tak Halal

- MUI menegaskan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menolak negosiasi terkait konsumsi halal, menegaskan kehalalan produk adalah hak dasar umat Muslim yang tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi.
- Ni’am membuka peluang penyederhanaan administrasi sertifikasi halal, namun menekankan substansi kehalalan harus tetap dijaga tanpa kompromi demi perlindungan hak masyarakat Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Seruan ini disampaikan merespons isi Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia - Amerika Serikat yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.
Salah satu klausul yang tercatat dalam ART itu adalah soal sertifikasi halal produk pangan dan pertanian Amerika Serikat yang tercantum dalam Pasal 2, di mana di antaranya menyebutkan, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayasa genetika (GMO) maupun non-GMO.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” imbau ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini dikutip dari mui.or.id, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS.
1. Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib punya sertifikasi halal sesui UU

Ni’am menegaskan, ketentuan jaminan produk halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
2. Konsumsi halal tidak bisa ditawar

Menurut Ni’am, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Indonesia, kata dia, perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
Namun, ia menegaskan konsumsi halal tidak bisa ditawar. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menuturkan, dirinya pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan lembaga halal, dan melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.
3. Administrasi bisa disederhanakan, substansi tak boleh dikorbankan

Meski demikian, Ni’am mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata dia.
Adapun kelonggaran terkait sertifikasi halal untuk produk AS tertuang dalam Pasal 2.22 RTA tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian. Terdapat lima poin krusial yang mengubah lanskap impor produk halal, termasuk standar penyembelihan.
Poin pertama menyebutkan Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan dari AS selama mematuhi hukum Islam. Standar yang dipakai pun bisa merujuk pada negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), bukan terpaku pada standar nasional Indonesia.
Sementara itu, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayasa genetika (GMO) maupun non-GMO.
Kemudahan juga diberikan pada sektor logistik dan transportasi pengiriman barang. Kontainer serta material lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan tersebut tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat halal.
Pelonggaran juga menyasar sisi sumber daya manusia (SDM) di rantai pasok ekspor AS. Pegawai di bagian pengemasan dan pergudangan AS kini dibebaskan dari kewajiban tes kompetensi halal yang biasanya diterapkan cukup ketat.
Lebih jauh lagi, Indonesia tidak diperbolehkan memaksa perusahaan AS untuk menunjuk ahli halal khusus dalam operasionalnya. Indonesia dilarang mengadopsi atau mempertahankan kebijakan tersebut.
















