DPR Ingatkan Dampak Kebijakan Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

- DPR melalui Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, menyoroti pelonggaran sertifikasi halal dalam perjanjian dagang Indonesia-AS yang dinilai berpotensi melemahkan standar halal nasional.
- Ia memperingatkan bahwa pengakuan otomatis terhadap sertifikasi halal luar negeri tanpa verifikasi setara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak konsumen muslim.
- Dari sisi agama, Singgih menegaskan kehalalan produk merupakan bagian dari ibadah, sehingga pemerintah diminta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menanggapi pemberitaan terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS. Ia menyampaikan sikap dari perspektif hukum, sosial, dan agama terhadap potensi dampak kebijakan tersebut bagi umat muslim di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang halal dan thayyib (baik serta aman), sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama. Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran, serta memunculkan potensi risiko dari sisi hukum, agama, hingga sosial kemasyarakatan.
1. Pelonggaran sertifikasi halal dinilai berpotensi melemahkan standar nasional

Singgih menegaskan Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas dalam negeri. Sistem tersebut, menurutnya, bukan sekadar formalitas perdagangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” tegasnya.
Dari sudut pandang hukum nasional, ia menilai kebijakan pelonggaran sertifikasi halal yang tercantum dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan selama ini. Menurutnya, setiap negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
2. Pengakuan otomatis sertifikasi luar negeri bisa timbulkan ketidakpastian hukum

Singgih juga menyoroti kemungkinan adanya pengakuan otomatis terhadap sertifikasi halal dari pihak luar tanpa proses pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional. Hal ini, menurutnya, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” lanjutnya.
Ia menekankan hak konsumen atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Karena itu, standar halal nasional dinilai perlu tetap menjadi rujukan utama bagi setiap produk yang masuk dan beredar di pasar domestik.
3. Kehalalan produk bukan sekadar label, tetapi bagian dari ibadah

Dari sisi agama, Singgih menegaskan bahwa umat muslim memiliki kewajiban moral untuk memastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikasi halal, menurutnya, bukan hanya label administratif, tetapi bagian dari penerapan prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.
“Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” tambahnya.
Ia pun mendorong pemerintah agar memprioritaskan dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor. Menurutnya, diperlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dalam kerja sama perdagangan internasional dengan kebutuhan sosial dan agama masyarakat.
Singgih berharap kebijakan perdagangan yang diambil tidak mengorbankan nilai-nilai fundamental bagi umat muslim, serta tetap menjamin perlindungan konsumen dan kepastian hukum di Indonesia.
















