Fintech P2P Lending Kini Lebih Selektif Kasih Pinjaman 

Pembiayaan P2P lending melambat imbas pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Sejumlah penyelenggara fintech P2P lending legal kini lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru selama pandemik COVID-19. Hal ini untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending illegal.

"Jangan pinjam ke fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari. fintech illegal ini tidak ada perlindungannya kepada nasabah karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko dalam diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

1. Banyak pelaku fintech illegal memanfaatkan situasi pandemik COVID-19

Fintech P2P Lending Kini Lebih Selektif Kasih Pinjaman Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Di masa pandemik COVID-19 ini, kata Sunu, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Hal itu dimanfaatkan pelaku fintech illegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah.

"Tetapi ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya. Adapun fintech legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location),” jelas Sunu.

Baca Juga: Riset UI: Fintech P2P Lending Dukung Inklusi Keuangan Millennial

2. OJK temukan 105 fintech P2P lending ilegal sepanjang Juni 2020

Fintech P2P Lending Kini Lebih Selektif Kasih Pinjaman IDN Times/Sukma Mardya Sakti

Oleh sebab itu, kata Sunu, AFPI menunggu kepastian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Untuk saat ini, sebagai bagian dari perlindungan terhadap industri fintech P2P lending, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisasi penyalahgunaan data konsumen.

“AFPI ingin meminimalisasi tingkat fraud dan mencegah efek negatif dari industri ini, dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semua anggota,” kata Sunu.

Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepanjang bulan Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Sementara itu, total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.

3. Masyarakat diminta cek legalitas fintech P2P Lending sebelum meminjam dana

Fintech P2P Lending Kini Lebih Selektif Kasih Pinjaman Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengimbau masyarakat untuk memastikan kredibilitas fintech P2P lending sebelum melakukan pinjaman. Pastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending, yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik," kata Tumbur.

4. Pembiayaan fintech P2P lending melambat imbas pandemik COVID-19

Fintech P2P Lending Kini Lebih Selektif Kasih Pinjaman Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, penyaluran pembiayaan fintech P2P lending selama pandemik COVID-19 tercatat melambat. Pada periode Mei 2020, total penyaluran sebesar Rp109,18 triliun, hanya naik 3,12 persen dari posisi April 2020 sebesar Rp106,06 triliun. Bandingkan dengan penyaluran pada Mei 2019 sebesar Rp41,03 triliun atau naik 10,87 persen dari posisi April 2019 sebesar Rp 37,01 triliun.

Begitu juga penyaluran April 2020 yang naik 3,57 persen dari posisi Maret 2020 sebesar Rp 102,53 triliun. Bandingkan dengan penyaluran April 2019 yang naik 11,48 persen dari Maret 2019 sebesar Rp33,20 triliun.

"Meski demikian, total penyaluran pembiayaan fintech P2P lending per Mei 2020 tercatat naik 166,03 persen dari posisi Mei 2019," kata Tumbur.

5. Sektor konsumer mengurangi penyaluran pinjaman baru

Fintech P2P Lending Kini Lebih Selektif Kasih Pinjaman Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tumbur menjelaskan, memang masih ada peningkatan penyaluran dari April ke Mei 2020 sebesar 3,12 persen. Namun, jika dibandingkan dari April-Mei tahun lalu yang masih 10,87 persen, peningkatannya melambat 7,75 persen.

"Hal ini karena para penyelenggara fintech P2P lending, khususnya sektor multiguna (konsumer) agak mengurangi penyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi gagal bayar,” kata Tumbur.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya