Harga Emas Antam 7 Juli Naik Jadi Rp934 Ribu per Gram, Jual Gak Ya?

Harga buyback dibanderol Rp832 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) naik tipis pada perdagangan hari ini, Selasa (8/7/2020). Emas Antam naik Rp3 ribu rupiah sehingga dibanderol Rp934 ribu per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga naik Rp3 ribu rupiah di angka Rp832 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam 7 Juli Naik Jadi Rp934 Ribu per Gram, Jual Gak Ya?Ilustrasi Emas (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp497.000
Harga emas 1 gram: Rp934.000
Harga emas 2 gram: Rp1.808.000
Harga emas 3 gram: Rp2.687.000
Harga emas 5 gram: Rp4.450.000
Harga emas 10 gram: Rp8.835.000
Harga emas 25 gram: Rp21.962.000
Harga emas 50 gram: Rp43.845.000
Harga emas 100 gram: Rp87.612.000

Baca Juga: Biar Gak Ketipu, Begini Lho Cara Cek Emas Asli dan Palsu!

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Harga Emas Antam 7 Juli Naik Jadi Rp934 Ribu per Gram, Jual Gak Ya?Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam. Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com.

 Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam 7 Juli Naik Jadi Rp934 Ribu per Gram, Jual Gak Ya?Ilustrasi emas, logam mulia (IDN Times/Sunariyah)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya