Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 

Harga buyback juga naik Rp3.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp3.000 pada perdagangan Jumat (14/2). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp777.000 per gram. Harga emas itu naik Rp3.000 dari perdagangan Kamis (13/2) lalu sebesar Rp774.000.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam naik Rp3.000 menjadi Rp692.000 dari perdagangan hari sebelumnya yang berada di Rp689.000.

Baca Juga: Mau Investasi? Yuk, Pelajari Tabungan Emas

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp411.500
  2. Harga emas 1 gram: Rp777.000
  3. Harga emas 2 gram: Rp1.497.000
  4. Harga emas 3 gram: Rp2.224.000
  5. Harga emas 5 gram: Rp3.690.000
  6. Harga emas 10 gram: Rp7.315.000
  7. Harga emas 25 gram: Rp18.180.000
  8. Harga emas 50 gram: Rp36.285.000
  9. Harga emas 100 gram: Rp72.500.000

3. Petunjuk bagaimana membeli emas

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 Pexels/Michael Steinberg

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Tak Membosankan, Kini Investasi Bisa Masuk ke Lifestyle

Topik:

Berita Terkini Lainnya