Harga Emas Antam Melonjak Naik Jadi Rp1,014 Juta per Gram, Jual Yuk!

Harga buyback juga melonjak di angka Rp904 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp8 ribu pada perdagangan pagi ini, Selasa (29/9/2020). Berdasarkan pantauan IDN Times melalui logammulia.com, harga emas Antam dibanderol Rp1,014 juta per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga melonjak Rp10 ribu menjadi Rp904 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Melonjak Naik Jadi Rp1,014 Juta per Gram, Jual Yuk!Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp537 ribu
Harga emas 1 gram: Rp1,014 juta
Harga emas 2 gram: Rp1,968 juta
Harga emas 3 gram: Rp2,927 juta
Harga emas 5 gram: Rp4,850 juta
Harga emas 10 gram: Rp9,635 juta
Harga emas 25 gram: Rp23,962 juta
Harga emas 50 gram: Rp47,845 juta
Harga emas 100 gram: Rp95,612 juta

Baca Juga: Mau Investasi Paling Aman? Yuk, Pelajari Tabungan Emas

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Harga Emas Antam Melonjak Naik Jadi Rp1,014 Juta per Gram, Jual Yuk!Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam Melonjak Naik Jadi Rp1,014 Juta per Gram, Jual Yuk!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Butik Logam Mulia Tutup, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp924 Ribu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya