Harga Emas Antam Turun Tipis di Angka Rp816 Ribu per Gram 

Harga buyback juga naik tipis jadi Rp738 ribu

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam naik tipis pada perdagangan Jumat (28/2). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com berada di Rp816.000 per gram, angka itu turun Rp3.000. Pada perdagangan kemarin, harga emas Antam berada di angka Rp813.000.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik Rp3.000

Harga Emas Antam Turun Tipis di Angka Rp816 Ribu per Gram Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Menyusul kenaikan ini, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam ikut naik Rp3.000 menjadi Rp738.000 dari perdangangan hari sebelumnya. 

2. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Turun Tipis di Angka Rp816 Ribu per Gram Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp432.500
Harga emas 1 gram: Rp816.000
Harga emas 2 gram: Rp1.581.000
Harga emas 3 gram: Rp2.350.000
Harga emas 5 gram: Rp3.900.000
Harga emas 10 gram: Rp7.735.000
Harga emas 25 gram: Rp19.230.000
Harga emas 50 gram: Rp38.385.000
Harga emas 100 gram: Rp76.700.000

3. Kalau belum tahu, begini petunjuk pembelian emas di Antam

Harga Emas Antam Turun Tipis di Angka Rp816 Ribu per Gram Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya