Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp915 Ribu, Beli Gak Ya?

Harga buyback dibandrol Rp814 ribu

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) turun pada perdagangan pagi ini, Kamis (2/7). Emas Antam turun Rp4 ribu rupiah sehingga dibanderol Rp915 ribu per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) juga turun tipis Rp3 ribu di angka Rp812 ribu per gram.

Baca Juga: Filosofi di Balik 4 Motif Batik Emas Batangan Antam, Kamu Perlu Tahu!

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp915 Ribu, Beli Gak Ya?Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp487.500
Harga emas 1 gram: Rp915.000
Harga emas 2 gram: Rp1.770.000
Harga emas 3 gram: Rp2.630.000
Harga emas 5 gram: Rp4.355.000
Harga emas 10 gram: Rp8.645.000
Harga emas 25 gram: Rp21.487.000
Harga emas 50 gram: Rp42.895.000
Harga emas 100 gram: Rp85.712.000

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp915 Ribu, Beli Gak Ya?Ilustrasi emas batik purbo negoro (Dok. LM Antam)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp915 Ribu, Beli Gak Ya?Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Awal Juli, Harga Emas Antam Naik Tipis 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya